TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang yang memiliki kaitan dengan tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Pencegahan dilakukan agar lima orang tersebut tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama pemeriksaan kasus ini berlangsung.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 April 2023.
Ali mengatakan pencegahan akan dilakukan untuk 6 bulan ke depan atau hingga September 2023, dan akan diperpanjang jika diperlukan.
"Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua, " ujar dia.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan, bahwa nama istri, adik, dan anak-anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri.
Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun, serta dua anak Rafael Alun yaitu, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujar Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, seperti dikutip Antara pada Jumat, 14 April 2023.
Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu.
Adapun Ali berharap 5 orang tersebut dapat kooperatif dan menghadiri pemeriksaan KPK.
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT." tuturnya.
Adapun untuk Rafael Alun, KPK telah memperpanjang masa penahanannya. Ali Fikri mengatakan penyidik masih perlu mengumpulkan sejumlah barang bukti lagi. "Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Kamis, 13 April 2023.
Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan tersebut berdurasi selama 40 hari ke depan. Dalam masa tersebut, penyidik KPK akan melengkapi sejumlah hal yang diperlukan dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023-1 Juli 2023 di Rutan KPK," ujar dia.
Ihwal pemberkasan, kata Ali, penyidik KPK masih perlu menguatkan lagi pembuktian untuk keperluan di persidangan nanti. Ia menjelaskan penyidik nantinya akan memanggil saksi-saksi dan lain sebagainya untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke persidangan.
Pilihan Editor: Usai Diperiksa KPK soal Hartanya, Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro Bungkam
ANTARA