TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menilai langkah Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen dan Kabiro SDM KPK ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyelewengan jabatan tidak tepat.
Menurutnya perselisihan pegawai internal KPK seharusnya diselesaikan secara perdata di Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan di ranah pidana.
"Penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak, maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN). Sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud," tutur Ali dalam keterangan resminya, Kamis, 13 April 2023.
Ia menambahkan bahwa pemberhentian Endar Priantoro sudah sesuai ketentuan ranah hukum administrasi kepegawaian yang berlaku.
"Penting kami sampaikan juga bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," kata dia.
Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberhentikan Endar dengan hormat dan menyampaikan surat usulan kepada Polri. "Dalam prosesnya sebelum masa tugas tersebut selesai, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri sebagai instansi asal pegawai dimaksud, surat penghadapan, serta surat pemberhentian dengan hormat."
Sebelumnya Brigjen Endar melaporkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya hari ini Selasa, 11 April 2023.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Fakta-Fakta Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK