TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan aturan terbaru soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara. Beberapa aturan baru yaitu terkait jam kerja di bulan Ramadan dan penerapan secara fleksibel.
"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 ayat 1 dalam aturan yang diteken Jokowi pada 12 April 2023 ini.
Tidak hanya fleksibel secara lokasi, tapi juga secara waktu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang menggantikan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995.
Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi menetapkan jenispekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi atau secara waktu.
Sementara aturan lainnya masih sama yaitu pegawai negeri masuk kerja 5 hari seminggu, dari Senin sampai Jumat. Total jam kerja ASN 37,5 jam di luar istirahat. Jam istirahat hari biasa 60 menit dan hari Jumat 90 menit. Lalu, jam kerja dimulai pukul 7.30 zona waktu setempat.
Sementara di bulan Ramadan, total jam kerja pegawai negeri berkurang jadi 32,5 jam di luar istirahat. Istirahat hari biasa 30 menit dan hari Jumat 60 menit. Pegawai masuk jam 8.00 zona waktu setempat.
Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi instansi pemerintah dengan dua kriteria. Memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi tentara, polisi, dan pegawai di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pilihan Editor: Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 H