TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri saat ini sedang mencari keberadaan Dito Mahendra untuk dijemput paksa setelah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik telah mencari Dito sejak ia mangkir panggilan pemeriksaan kedua.
“Kita cari dan penyidik dilengkapi surat perintah membawa,” kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis, 13 April 2023.
Djuhandani menjelaskan penjemputan paksa ini sesuai aturan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Ia mengatakan dalam ketentuan tersebut, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan telah memerintahkan Dito Mahendra untuk segera ditangkap. "Sudah saya suruh tangkap," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Dito merupakan pengusaha yang terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menduga Dito menyimpan aset milik Nurhadi yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Kepemilikan 15 pucuk senjata api ilegal
Dalam salah satu penggeledahan pada 13 Maret 2023 yang dilakukan KPK, penyidik menemukan 15 pucuk senjata di kediaman Dito. Penyidik KPK lantas menyerahkan senjata itu kepada Bareskrim untuk diselidiki.
Bareskrim menyatakan sembilan pucuk senjata yang ditemukan itu berstatus ilegal. Senjata itu di antaranya 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
KPK maupun Polri telah beberapa kali memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa. KPK memanggil untuk pemeriksaan kasus korupsi. Sementara, Bareskrim memanggil Dito Mahendra untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra