TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal. Dengan demikian, Ricky tetap divonis 13 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri," kata Ketua Majelis Hakim Mulyanto, Rabu, 12 April 2023. Hakim meyakini Ricky telah terbukti melakukan pembunuhan tersebut bersama Ferdy Sambo dkk.
Majelis hakim menolak memori banding yang diajukan Ricky, di antaranya soal alasan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan memiliki marga yang sama dengan korban, yakni Hutabarat. Hakim juga menolak alasan dalam memori banding yang menyebutkan Ricky tidak tahu pembunuhan akan terjadi.
Mulyanto mengatakan pengadilan tinggi sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis, kata dia, menilai hukuman itu sudah setimpal dan bukan karena adanya desakan publik. Selain itu, sikap Ricky yang berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian jadi alasan memberatkan bagi dirinya.
Ricky menjadi terdakwa ketiga kasus pembunuhan Yosua yang diputus tetap bersalah oleh pengadilan tinggi. Sebelumnya, majelis hakim PT DKI juga memperkuat vonis untuk Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri tetap dipertahankan 20 tahun penjara. Tinggal Kuat Maruf, sopir keluarga Sambo yang putusannya belum dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. Pembacaan vonis banding untuk kuat akan dibacakan setelah ini.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang