TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah kasus yang diselesaikan dengan cara restorative justice sebanyak 15.809 perkara di tahun 2022. Angka tersebut menunjukkan penyelesaian restorative justice mengalami peningkatan sebanyak 1.672 perkara.
"Restorative justice di 2022 sebanyak 15.809 perkara, atau angka ini meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen jika dibandingkan dengan 2021, yakni 14.137 perkara," ujar Jenderal Listyo Sigit dalam Raker bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 12 April 2023.
Penyelesaian kasus melalui restorative justice ini berpedoman dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang harus memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Sehingga, kata Listyo, tak seluruh kasus dapat diselesaikan secara restorative justice. Seperti kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat, kejahatan yang menjadi atensi publik, serta kejahatan perempuan dan anak.
"Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kapolri.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang