TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan telah mengajukan pencegahan terhadap pengusaha Dito Mahendra Sampurno dalam kasus tindak pidana pencucian uang bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. KPK pun mengancam akan menjemput paksa Dito jika dia terus mangkir dari pemanggilan.
"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin, 10 April 2023.
Ali mengatakan upaya pencegahan tersebut dilakukan guna kelancaran penanganan kasus yang ditangani oleh KPK. Sebab, kata dia, sikap Dito menyulitkan kerja KPK dalam mengusut kasus ini.
"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," ujarnya.
Oleh sebab itu, Ali menyebut pencegahan tersebut diusulkan dalam rangka memudahkan penyidik untuk melakukan pekerjaan mereka. "Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," kata Ali.
Dito, kata Ali, akan dicegah untuk setengah tahun pertama sejak pengusulan pencegahan tersebut. Ia mengatakan usulan pencegahan tersebut juga bisa diperpanjang oleh penyidik bila memang diperlukan.
"Ini adalah cegah 6 bulan pertama sampai Oktober 2023 nanti dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan," ujar dia.
Ali juga mengatakan penyidik KPK tidak menutup kemungkinan bila nanti harus dilakukan upaya paksa terhadap Dito Mahendra. Oleh sebab itu, kata dia, KPK mengimbau Dito a agar bersikap kooperatif.
"Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ali.
Selanjutnya, DItjen Imigrasi benarkan adanya upaya pencegahan terhadap Dito Mahendra