T: Bagaimana interaksi Anda dengan Warga Binaan Tipikor lainnya seperti Setya Novanto (eks Ketua DPR RI yang tersangkut kasus korupsi e-KTP)?
A: Ya pergaulan sehat, say hello, kalau ketemu ngopi bareng.
T: Apakah ngobrol tentang politik?
A: Nggak mungkin nggak ngobrolin politik. Sebagian besar di sini politisi, ada kepala daerah, pejabat ya pasti kalau ada berita televisi ngobrol ringan ngalor ngidul. Untuk tidak kehilangan perspektif.
Yang boleh dirampas kemerdekaan untuk sementara waktu. Tidak ada yang tidak, masing-masing mencintai negerinya. Memang hak politik dipilih menjadi pejabat publik dicabut. Tetapi hak memilih, kebebasan serikat, berkumpul kan masih ada.
T: Kalau sudah di luar, nggak kangen balik kan?
A: Di sini kawan-kawan ada komunitas. Para tipikor itu mengajar. Ada eks Bupati Temanggung Pak Totok (Totok Ary Prabowo, Bupati Temanggung periode 2003-2006) yang mengajar bahasa Inggris. Ada Pak Ahmad Fathonah (Ahmad Fathonah pengusaha yang terkena kasus suap impor daging sapi) yang mengajar bahasa Arab. Itu juga untuk upgrade supaya tidak ketinggalan.
Macam-macam kegiatan seperti pelatihan dakwah, pelatihan menjadi imam. Yang paling tinggi levelnya kajian filsafat islam. Banyak yang ketika masuk (penjara) ngaji aja Alif Ba Ta belum lancar begitu keluar (lapas) sudah fasih membaca Alquran.
Apalagi Ramadan seperti ini, biasanya 10 hari terakhir itikaf di masjid. Dan itu dibolehkan, kreasi kebijakan yang tinggi nilainya alias mahal nilainya. (Anas tertawa). Tapi tentu kami tetap diawasi. Kegiatan positif tentu dibolehkan.
Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.
Anas dinilai terbukti menerima suap hingga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Wisma Atlet Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. Dia disebut menerima suap berupa mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, pelayanan survei gratis, serta yang senilai Rp 116,525 miliar, dan USD 5,261 juta dari proyek-proyek pemerintah yang dibiayai APBN. Proyek ini dikerjakan oleh Permai Grup yang merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Selain Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, kasus ini juga menyeret sejumlah kader Partai Demokrat lainnya seperti Anggota DPR RI Angelina Sondakh dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Bersambung