TEMPO.CO, Bandung - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej mengaku tak meminta Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.
"Oh itu bukan saya (yang lapor)," kata Eddy Hiariej, panggilan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri kegiatan Kumham Goes to Campus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 5 April 2023.
Sebelumnya melalui keterangan tertulis, kuasa hukum Eddy Hiariej, Firman Tendry Masengi mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Sugeng Teguh menjadi tersangka dan menangkapnya.
Ihwal kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, Eddy mengatakan tidak melaporkan Sugeng Teguh ke polisi. Ia mengatakan yang melaporkan Sugeng adalah asisten pribadinya, yakni Yogi Arie Rukmana, tanpa ada campur tangan dirinya.
Adapun tentang kasus dugaan gratifikasi Rp7 miliar yang menyeret namanya, Eddy Hiariej mengaku tak ikut campur mepengaruhi ataupun mengganggu kerja Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tengah mendalami kasus dugaan suap tersebut.
Terkini KPK bakal melakukan uji silang terhadap keterangan Eddy Hiariej guna melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan suap Rp7 miliar tersebut. "Kalau itu, karena itu (ranahnya) ke KPK jadi kita tinggal ikuti proses hukum saja. kita tidak bisa intervensi apapun," ucapnya.
Di sisi lain, Yogi Arie selaku pelapor dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Sugeng Teguh, memastikan bahwa laporannya tersebut tidak ada kaitannya dengan Eddy Hiariej. "Nggak (disuruh) dong, itu inisiatif saya dan hak saya sebagai warga negara," kata dia.
Yogi mengatakan kenapa sampai melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri dengan tudingan pencemaran nama baik, karena Sugeng menyebut nama Yogi Arie dalam kasus dugaan suap Rp7 miliar. "Kenapa saya lapor, karena ada penyebutan nama saya," ujarnya.
Menurut dia, tudingan yang dilayangkan Sugeng merupakan fitnah belaka. Yogi mengatakan uang yang disetor Rp7 miliar dari mantan direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kepada Yosi Andika Mulyadi (YAM) sebagai bayaran jasa lawyer.
"Bisa dipastikan itu fitnah karena narasi yang dibangun oleh pak Sugeng seperti itu. Di situ ada bukti transfer itu fee lawyer YAM. Dia (YAM) betul-betul pure kuasa hukum," ucapnya.
Pilihan Editor: Sandiaga Uno Berharap Restu Prabowo Subianto untuk Pindah ke PPP