Kerja Pers Dilindungi UU, Ada Mekanisme Apabila Keberatan dengan Pemberitaan
Erick mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers. Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Erick mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers.
"Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta," bunyi butir sikap pertama dari empat yang dikeluarkan Komite Keselamatan Jurnalis, Sabtu 8 April 2023.
Aparat Hukum Ikut Jaga Kebebasan Beragama dan Berekspresi
Mereka juga mengimbau aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk ikut menjaga kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Pasalnya, bunyi bagian lain dari pernyataan sikap tersebut, laporan telah dibuat jurnalis Tempo Shinta Maharani berdasarkan data, reportase, dan wawancara dengan sejumlah narasumber di lapangan.
Termasuk di antara narasumbernya itu adalah koordinator lapangan dan pimpinan ormas GPK DIY. Juga Kapolres Kulon Progo dan Kapolda DIY menjadi narasumber.
Ketua GPK DIY Bantah Lakukan Intimidasi, Sebut Hanya Ingin Klarifikasi
Ketika dikonfirmasi, Arif membantah melakukan intimidasi terhadap Shinta. Dia mengatakan menghubungi Shinta hanya untuk klarifikasi dan menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan Majalah Tempo. “Kami telepon Mba Shinta dengan baik-baik,” kata dia.
Dia juga membenarkan merasa keberatan dengan pemberitaan Tempo yang menyebut GPK terlibat dalam penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo. Arif berujar GPK tidak pernah sekalipun menginstruksikan penutupan patung itu baik secara lisan maupun tulisan.
Dia menilai tidak adil pula apabila menyeret GPK sebagai organisasi ketika hanya segelintir anggotanya yang mungkin terlibat aksi itu. “Kami tahu persis teman-teman wartawan punya kebebasan dan independensi, tapi tolong jangan sampai menyudutkan,” katanya.
M ROSSENO AJI | ZACHARIAS WURAGIL
Pilihan Editor: Jurnalis Tempo Diduga Diintimidasi Soal Pemberitaan Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Ketua GPK DIY: Hanya Ingin Klarifikasi