TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal atau Brigjen Endar Priantoro membantah ucapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata yang menyebut aksesnya ke kantor sudah ditutup. Endar berkata masih masuk kantor hingga Kamis, 6 April 2023.
“Saya masih bisa akses masuk kantor sampai dengan hari Kamis sampai pulang kerja,” kata Endar, Sabtu, 8 April 2023.
Sebelumnya, Alex mengatakan mengatakan bahwa akses Endar di KPK sudah dicabut. Pencabutan itu dilakukan karena Endar sudah bukan pegawai KPK setelah diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan. “Ketentuan di KPK yang punya akses itu adalah pegawai aktif,” kata Alex.
Alex mengatakan Endar sudah diberhentikan dari jabatannya. Karena itu, kata dia, aksesnya dicabut. Pencabutan akses, kata Alex, dilakukan sesuai dengan surat keputusan pemberhentian Endar secara hormat, yaitu per 1 April 2023. “Artinya sejak 5 hari lalu,” kata dia.
“Jadi kita kembalikan ke peraturan KPK. Bahwa yang punya akses itu yang bekerja di KPK dan kepegawaiannya tercatat,” kata Alex.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menuding Ketua KPK Firli Bahuri cs kembali membuat kegaduhan dengan mengumumkan pencabutan akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar Priantoro. Menurut Yudi, pengumuman yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu merupakan hal yang provokatif.
"Endar sampai saat ini masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," ujar Yudi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan, seharusnya Firli cs meniru langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyerahkan sepenuhnya polemik kasus pemecatan Endar ini kepada Dewan Pengawas. Menurut Yudi, pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Dewas terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri yang janggal.
"Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," kata Yudi.