TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menjemput paksa Dito Mahendra karena mangkir pemeriksaan kedua terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Putro mengatakan, penyidik akan mengambil tindakan tegas setelah Dito dua kali mangkir.
“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua. Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis, 6 April 2023
Djuhandani juga membantah telah menerima salinan dokumen kepemilikan senjata api Dito Mahendra yang dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro dari kuasa hukum Dito.
“Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sdh konfirmasi bahwa tidak benar dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro,” kata Djuhandani.
Sebelumnya, Kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan salinan dokumen identitas senjata api yang disebut ilegal oleh penyidik pada Kamis, 6 April 2023.
Abu mengatakan surat identitas enam senjata api itu dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro. Sementara itu, ia menyebut tiga senjata lain merupakan airsoft gun sehingga tidak memerlukan surat izin. Ia pun membawa enam surat tersebut untuk diverifikasi oleh penyidik. Menurutnya, penyidik menyebut sembilan senjata itu ilegal karena belum melihat identitasnya.
“Surat itu dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu,” kata Abu saat ditemui di gedung Bareskrim, Kamis, 6 April 2023.
Abu tidak mengetahui kapan Dito memiliki senjata api tersebut. Namun ia mengatakan 15 senjata yang ditemukan di rumah kliennya legal.
“Semuanya legal. Jadi ada 15. Tiga itu airsoft gun jadi itu tidak perlu ada izin. 12 organik dan semuanya punya surat,” tuturnya.
Abu juga mengungkap kedatangannya ke Bareskrim sekaligus meminta penundaan pemeriksaan kliennya terkait kepemilkan senjata.
“Penyidik tidak berkeberatan untuk itu. Nanti kita tentukan bersama-sama waktu yang pas untuk itu,” tuturnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini memanggil kembali Dito Mahendra Sampurno untuk diperiksa dalam perkara kepemilikan sembilan senjata ilegal. Pasalnya, penyidik telah memanggil Dito pada Senin kemarin, namun Dito mangkir panggilan tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra Sampurno 13 Maret lalu berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.
“Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandhani.
Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Dokumen Senjata Api Kliennya Dikeluarkan oleh Kodam Diponegoro