TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani membantah telah menerima salinan dokumen kepemilikan senjata api Dito Mahendra yang dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro. Pernyataan Djuhandani itu membantah kuasa hukum Dito.
“Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sdh konfirmasi bahwa tidak benar dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2023.
Ia juga membantah penjadwalan ulang pemeriksaan Dito. Menurutnya, Dito telah mangkir pemanggilan kedua sehingga penyidik akan menjemput paksa Dito.
“Kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” ujar Djuhandani.
Kuasa hukum Dito sebut senjata api kliennya legal
Sebelumnya kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan salinan dokumen identitas senjata api yang disebut ilegal oleh penyidik pada Kamis, 6 April 2023.
Abu mengatakan surat identitas enam senjata ai itu dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro. Sementara itu, ia menyebut tiga senjata lain merupakan airsoft gun sehingga tidak memerlukan surat izin. Ia pun membawa enam surat tersebut untuk diverifikasi oleh penyidik. Menurutnya, penyidik menyebut sembilan senjata itu ilegal karena belum melihat identitasnya.
“Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu,” kata Abu saat ditemui di gedung Bareskrim, Kamis, 6 April 2023.
Abu tidak mengetahui kapan Dito memiliki senjata api tersebut. Namun ia mengatakan 15 senjata yang ditemukan di rumah kliennya legal.
“Semuanya legal. Jadi ada 15. Tiga itu airsoft gun jadi itu tidak perlu ada izin. 12 organik dan semuanya punya surat,” tuturnya.
Selanjutnya, Abu sebut penyidik telah setuju untuk menunda pemeriksaan Dito