Abu juga mengungkap kedatangannya ke Bareskrim sekaligus meminta penundaan pemeriksaan Dito Mahendra terkait kepemilkan senjata api ilegal tersebut.
“Penyidik tidak berkeberatan untuk itu. Nanti kita tentukan bersama-sama waktu yang pas untuk itu,” tuturnya.
Sebelumnya Dito telah mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim pada Senin lalu, 3 April 2023. Dito rencananya diperiksa terkait kepemilikan 9 senjata api ilegal yang ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediamannya pada 13 Maret lalu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis dan menyerahkannya kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan penelusuran, hanya enam senjata api yang diketahui memiliki dokumen resmi atau legal.
“Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandhani.
Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra karena dia diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Dito disebut menerima aliran dana haram melalui salah seorang orang kepercayaan Nurhadi di Surabaya. Sama seperti di Bareskrim, Dito juga sempat mangkir saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.