TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil kembali Dito Mahendra Sampurno untuk diperiksa dalam perkara kepemilikan sembilan senjata ilegal hari ini, Kamis, 6 April 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan sebelumnya penyidik telah memanggil Dito pada Senin kemarin. Namun Dito mangkir panggilan tersebut. Djuhandani mengatakan kuasa hukum Dito meminta agar pemeriksaan dilakukan pada 11 April 1023. Penyidik menolak permintaan tersebut.
“Akhirnya kami tetap pada komitmen untuk pemanggilan kedua, yaitu akan dipanggil besok, Kamis. Kami dalam undangan menyampaikan pukul 9 WIB dan itu tetap akan kita laksanakan,” kata Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 5 April 2023.
Ia mengultimatum akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal. Pemanggilan paksa akan dilakukan sebab status kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Pada Jumat, 31 Maret lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menaikan kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra Sampurno ke tahap penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra Sampurno 13 Maret lalu berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.
“Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandhani.
Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Pilihan Editor: Sandiaga Uno Berharap Restu Prabowo Subianto untuk Pindah ke PPP