Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kesiapan KPU Hadapi Gugatan Partai Berkarya

image-gnews
Komisioner KPU August Mellaz didampingi Betty Epsilon Idroos, Idham Kholik dan Mochamad Afifuddin memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisioner KPU August Mellaz didampingi Betty Epsilon Idroos, Idham Kholik dan Mochamad Afifuddin memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin mengatakan lembaganya menanggapi serius semua proses hukum yang dihadapi, termasuk gugatan Partai Berkarya. Adapun Partai Berkarya menggugat KPU atas perbuatan melawan hukum alias PMH kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Afif menjelaskan, KPU belajar dari Partai Prima yang seluruh gugatannya dikabulkan oleh PN Jakpus. Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan KPU terbukti melakukan PMH dan meminta tahapan Pemilihan Umum 2024 ditunda.

“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” kata Afif saat dihubungi, Rabu, 5 April 2023.

Afif mengatakan sejumlah upaya menghadapi gugatan Partai Berkarya di antaranya dengan menggandeng kuasa hukum, menyiapkan jawaban, maupun menghadirkan saksi jika diperlukan. Ia menegaskan KPU ingin tahapan Pemilu tidak terganggu, sehingga semua proses hukum akan ditangani dengan serius.

“Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan Pemilu tidak terganggum” kata dia.

Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Prima dengan menggugat KPU ke PN Jakpus. Petitum yang dicantumkan Partai Berkarya turut meminta KPU menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono mengatakan partainya ingin mendapatkan keadilan. Sebab, kata dia, partainya sudah mengisi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan lengkap. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan, Partai Berkarya sudah mendaftarkan 263.779 anggota dari target minimal 214 ribu. Ia menyebut sebarannya juga sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten/kota.

Oleh sebab itu, Muchdi menyebut partainya merasa dizalimi karena tidak diloloskan sebagai parpol peserta Pemilu. Toh belajar dari Partai Prima, Partai Berkarya berharap bisa jadi peserta dengan menggugat KPU yang dinilai melakukan PMH.

“Partai Prima partai baru, belum ikut Pemilu lalu. Dia menggugat ke PN Jakpus, kemudian diikutkan verifikasi, dikabulkan gugatannya. Pada dasarnya kalau Partai Prima bisa, masa kami nggak bisa?,” kata Muchdi saat dihubungi, Rabu, 5 April 2023.

Muchdi menjelaskan, Partai Berkarya dalam Pemilu 2019 lalu mendapatkan 2,09 persen suara atau sekitar 3 juta pemilih. Di sisi lain, data SIPOL yang sudah sesuai disebut Muchdi mestinya bisa menjadikan Partai Berkarya mengikuti proses verifikasi administrasi.

“Mestinya lolos verifikasi administrasi, tapi nggak diikutkan. Apalagi verifikasi faktual. Sekarang kita dapat 3 juta pemilih dalam Pemilu lalu, itu ada datanya semua,” kata dia.

Pilihan Editor: Ikuti Langkah Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

30 menit lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

13 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

16 jam lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

20 jam lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

20 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

22 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.


Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

23 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

23 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.