Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana
Sebelumnya, Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana guna mendukung Menko polhukam Mahfud Md menindak kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sekretaris Jenderal Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi, Dedi Prihambudi berharap ada komitmen dari Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Karena itu tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut. Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasai kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan, baik untuk pembangunan mapun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Dedi dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 3 April 2023.
RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan sejak 2006 jadi alasannya. Ini membuat temuan-temuan yang telah diungkapkan Menkopolhukam dan kekayaan fantastis pejabat negara tidak dapat dirampas meski berdasarkan pertimbangan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.
“Kami para pendukung upaya Menkopolhukan Mahfud Md dan masyarakat sipil lainnya dalam mengungkap serta menuntaskan temuan dana ilegal 349 T dan 189 T dari penyelundupan emas batangan,” kata Dedi.
Dedi menilai sengkarut dana Rp 349 triliun yang dicurigai sebagai dana ilegal TPPU dan Rp 187 triliun dugaan penyelundupan emas batangan, menjadi pembuka tabir adanya masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia.
Selanjutnya: PSI curigai aliran dana untuk politik uang