TEMPO.CO, Jakarta - wacana terkait RUU Perampasan Aset belakangan kembali menyeruak di tengah terungkapnya kekayaan jumbo para pegawai pemerintahan dan dugaan tindak pencucian uang di Kementerian Keuangan. Meski telah telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, RUU tersebut belum juga dibahas DPR.
Melihat hal ini, Ketua BEM Unpad Haikal Febriansyah berharap RUUPerampasan Aset ini bisa segera disahkan. ia menilai pengesahan RUU ini akan mempermudah pengembalian aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor dan juga pelaku pencucian uang kepada negara.
“Kita diperlihatkan kerap terhambatnya penyitaan aset milik koruptor ataupun pelaku pencucian uang. RUU ini akan memungkinkan aset hasil kejahatan dapat diatur dan diawasi sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti,” kata Haikal kepada Tempo.co pada Selasa, 4 April 2023.
Massa mahasiswa Unpad berjalan menuju DPRD Jawa Barat ketika aksi tolak UU Cipta Kerja di Bandung pada Sabtu, 29 Maret 2023. BEM Unpad/Annisa Rahayu
Pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset ini, menurut Haikal, adalah karena RUU ini mencakup hal-hal yang belum diatur secara rinci terkait perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU.
Perampasan aset memang telah diatur dalam Pasal 10 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perampasan aset dalam KUHP dan UU Tipikor merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.
Haikal menyebut dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, jumlah tindak korupsi bisa berkurang. “Poin penting dari adanya disahkannya RUU Perampasan Aset ini adalah memberikan efek jera, karena yang kerap terjadi koruptor masih dapat bersenang-senang setelah bebas dari tahanan,” kata Haikal.
Menanggapi molornya pembahasan RUU Perampasan Aset, Haikal menyoroti keberpihakan DPR terkait kepentingan yang dipangku, terlebih setelah mendengar pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
“Pernyataan Bambang Pacul kemarin menunjukan bahwa DPR justru tunduk pada pimpinan partai dan oligarki pemilik modal dalam memutuskan sesuatu bukan melihat urgensi kepentingan orang banyak,” katanya. Dalam upaya mengawal isu ini, Haikal menyebut saat ini BEM Unpad tengah menggarap propaganda dan kajian terkait RUU Perampasan Aset.
Selanjutnya: Mendesak Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset