Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenlu Ungkap 4 Modus Perdagangan Orang yang Menjerat Pekerja Migran

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Kementerian Luar Negeri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini mengingat kasus tersebut terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan sedikitnya ada empat modus yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.

“Yang pertama berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan sosial media, calo atau sponsor,” kata Yudha dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Sebagai informasi, kata dia, sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap 14 negara yang ada di kawasan Timur Tengah. Sehingga, lanjut dia, ketika ada tawaran bekerja di Timur Tengah dipastikan tidak sesuai dengan prosedur alias ilegal.

“Kedua, jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo atau sponsor, berangkatlah melalui jalur resmi, melalui dinas tenaga kerja daerah setempat, maupun oleh BP3MI yang ada di daerah masing-masing,” katanya.

Modus yang ketiga yang perlu diwaspadai adalah masyarakat jangan mau menerima uang panjar yang biasa disampaikan oleh calo atau sponsor dengan besaran bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.

“Jangan pernah menerimanya, karena itu adalah bentuk jeratan hutang dan itu adalah salah satu unsur pidana dalam TPPO,” paparnya.

Kewaspadaan berikutnya adalah jangan memaksakan diri untuk berangkat ke luar negeri ketika sudah tahu tidak sesuai prosedur. Dan, jangan pula berangkat tanpa menggunakan visa kerja. Modus yang biasa dilakukan saat ini utamanya ke Timur Tengah dalam menggunakan visa ziaroh ataupun visa umroh.

“Jika dijanjikan kerja ke Timur Tengah dengan menggunakan visa ziaroh atau umroh jangan berangkat,” papar Yudha.

Setelah menemukan modus-modus ini, kata Yudha, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala macam aktivitas calo atau sponsor tersebut kepada Polri termasuk kepada calon PMI yang akan berangkat yang mengetahui berangkat tidak sesuai prosedur, diminta melakukan langkah pencegahan untuk tidak berangkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena akan lebih baik, mencegah di Indonesia dari pada nanti tereksploitasi di luar negeri,” katanya.

Kementerian Luar Negeri mencatat terjadi peningkatan kasus perdagangan orang WNI dari kurun waktu 2021 sampai 2022 meningkat 100 persen lebih. Data di kementerian menyebut, tahun 2021 terdapat 361 kasus TPPO, setahun berikutnya meningkat menjadi 752 kasus.

Menurut Yudha, angka tersebut kemungkinan besar hanya puncak gunung es, yang artinya masih banyak korban yang kemungkinan tidak dapat melapor.

Yudha menyampaikan, penegakan hukum TPPO yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kehadiran negara. Namun, akar masalah dari TPPO perlu di atas secara komprehensif termasuk langkah-langkah pencegahan yang efektif.

“Salah satu langkah pencegahan yang efektif adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus TPPO,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan meningkatnya kasus TPPO ini terkait dengan peningkatan kinerja Polri di lapangan dalam melakukan penindakan TPPO.

Selain itu, faktor lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan, karena adanya iming-iming dan bujuk rayu terkait gaji lebih besar dari UMR sehingga banyak masyarakat berkeinginan untuk bekerja di luar negeri.

“Ruang lingkup kerja yang lebih menjanjikan, ini yang selalu disebarkan ke masyarakat. Pendekatannya ada yang lewat media sosial, selebaran dan dari pintu ke pintu atau door to door juga,” kata Djuhandhani.

Pilihan Editor: Golkar Sambut Baik Jika PDIP Hendak Bergabung dengan Koalisi Besar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

22 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

23 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.