TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua YLBHI Asfinawati menyebut beberapa dakwaan jaksa dalam persidangan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti keliru. Dia membantah salah satu dakwaan yang menyebut Fatia melanggar asas praduga tak bersalah dalam pernyataannya di video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya”.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Fatia dalam video tersebut menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas tambang di Papua. Asfinawati membantah ada pernyataan Fatia seperti yang ditulis jaksa dalam dakwaannya.
“Tidak sama sekali, justru dakwaan banyak ngarangnya.” ujarnya saat dihubungi Tempo pada 4 April 2023.
Bantah video tersebut hanya untuk menarik perhatian masyarakat
Ia juga menyangkal dakwaan jaksa yang menyebut konten di akun YouTube Haris Azhar itu dibuat untuk menarik perhatian masyarakat saja.
“Dakwaan menyebut, 'Mengangkat topik tentang Papua itu dengan tujuan untuk menarik perhatian masyarakat.' Dari mana mereka bisa mendapatkan ini? Kita tidak bisa dapat kesimpulan ini,” ujarnya.
Luhut dinilai seharusnya mengklarifikasi tudingan dalam video itu
Asfinawati sekaligus menegaskan kepada Luhut bahwa seharusnya ia sebagai pejabat publik berani untuk klarifikasi apa yang disampaikan Fatia dalam vidio itu kepada publik. Bukan justru melaporkanya.
“Artinya kewajiban sebagai pejabat publik berlaku. Misal, rakyat biasa tidak perlu melaporkan harta kekayaan, pejabat harus melaporkan harta kekayaan ke publik,” kata dia.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 3 April 2023. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut melaporkan perkara tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan Fatia pada vidio "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas tambang di Papua.
Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan. Sementara Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.