TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SETARA Institute Haili Hasan mengecam penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta oleh Pemkab Purwakarta lantaran tak berizin pada 1 April 2023 lalu. Menurut Haili, hak dalam beribadah merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh urusan administrasi.
“Perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi,” ujar Haili melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 April 2023.
Haili juga menyesalkan adanya solusi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang menawarkan solusi untuk jemaah GKPS untuk menumpang ke gereja lain. Padahal umat kristen memiliki aliran yang berbeda-beda.
“Solusi dari Bupati tersebut memprihatinkan. Di dalam agama Kristen terdapat banyak denominasi dan aliran yang mereka sulit dan tidak dapat bergantian dalam penggunaan satu gereja untuk denominasi atau aliran yang berbeda,” ujar Haili.
Dari peristiwa penyegelan itu, ia mendesak kepada Pemkab Purwakarta atau Pemerintah Pusat untuk mencabut penyegelan GKPS. Mengingat, kata dia, dalam waktu dekat umat kristen akan merayakan paskah.
“Mendesak Pemkab, dan jika diperlukan Pemerintah Pusat, untuk segera membatalkan penyegelan GKPS dan memfasilitasi penggunaan gereja tersebut untuk peribadatan,” ungkapnya.