Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecam Penyegelan Gereja GKPS Purwakarta, Setara: Solusi Bupati Memprihatinkan

image-gnews
Halili - Direktur Riset Setara Institute
Halili - Direktur Riset Setara Institute
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SETARA Institute Haili Hasan mengecam penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta oleh Pemkab Purwakarta lantaran tak berizin pada 1 April 2023 lalu. Menurut Haili, hak dalam beribadah merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh urusan administrasi.

“Perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi,” ujar Haili melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 April 2023.

Haili juga menyesalkan adanya solusi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang menawarkan solusi untuk jemaah GKPS untuk menumpang ke gereja lain. Padahal umat kristen memiliki aliran yang berbeda-beda.

“Solusi dari Bupati tersebut memprihatinkan. Di dalam agama Kristen terdapat banyak denominasi dan aliran yang mereka sulit dan tidak dapat bergantian dalam penggunaan satu gereja untuk denominasi atau aliran yang berbeda,” ujar Haili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari peristiwa penyegelan itu, ia mendesak kepada Pemkab Purwakarta atau Pemerintah Pusat untuk mencabut penyegelan GKPS. Mengingat, kata dia, dalam waktu dekat umat kristen akan merayakan paskah.

“Mendesak Pemkab, dan jika diperlukan Pemerintah Pusat, untuk segera membatalkan penyegelan GKPS dan memfasilitasi penggunaan gereja tersebut untuk peribadatan,” ungkapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Anne Ratna Mustika, Diusung Golkar Maju Pilkada Purwakarta Ternyata Penggemar Sepak Bola

13 hari lalu

Wawancara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Kantor Bupati di Purwakarta, Jawa Barat, 9 Agustus 2022. TEMPO/Fardi Bestari
Profil Anne Ratna Mustika, Diusung Golkar Maju Pilkada Purwakarta Ternyata Penggemar Sepak Bola

Golkar masih merahasiakan nama bakal calon pasangan Anne Ratna Mustika di Pilkada Purwakarta 2024.


Ketika Golkar Purwakarta Resmi Usung Anne Ratna Mustika di Pilkada 2024

13 hari lalu

Anne Ratna Mustika (kedua dari kiri) menerima surat rekomendasi dari Partai Golkar untuk maju pada Pilkada serentak tahun 2024. ANTARA/HO-Golkar Purwakarta
Ketika Golkar Purwakarta Resmi Usung Anne Ratna Mustika di Pilkada 2024

Golkar masih merahasiakan nama bakal calon pasangan Anne Ratna Mustika di Pilkada Purwakarta 2024.


Anne Ratna Mustika Didukung Kader Golkar Purwakarta di Pilkada, Siap Gandeng Verrell Bramasta

55 hari lalu

Anne Ratna Mustika saat bertemu dengan Zulkifli Hasan di Jakarta. (ANTARA/Dok Anne Ratna)
Anne Ratna Mustika Didukung Kader Golkar Purwakarta di Pilkada, Siap Gandeng Verrell Bramasta

Golkar Purwakarta menyatakan seluruh kader di daerah itu akan mendukung Anne Ratna Mustika di Pilkada 2024 siapa pun wakilnya.


Anne Ratna Mustika Temui Zulhas Jelang Pilkada Purwakarta, Apa yang Dibahas?

8 Juli 2024

Anne Ratna Mustika saat bertemu dengan Zulkifli Hasan di Jakarta. (ANTARA/Dok Anne Ratna)
Anne Ratna Mustika Temui Zulhas Jelang Pilkada Purwakarta, Apa yang Dibahas?

Anne Ratna Mustika berharap pertemuan dengan Zulhas menjadi awal yang baik untuk membangun koalisi Golkar dengan PAN.


Riset ini Ungkap Kelezatan Sate Maranggi dari Bumbu dan Cara Pengolahannya

1 Juni 2024

Sate maranggi yang biasanya berisi empat irisan daging dan lemak. TEMPO/ANWAR SISWADI
Riset ini Ungkap Kelezatan Sate Maranggi dari Bumbu dan Cara Pengolahannya

Riset ini digunakan untuk pengusulan sate maranggi sebagai warisan budaya takbenda nasional yang kemudian ditetapkan pemerintah pada 2023.


Asal-usul Sate Maranggi dan Lokasi Awal Penyebarannya di Purwakarta

31 Mei 2024

Sate maranggi yang telah matang ditempatkan di dalam wadah baskom beralas daun pisang untuk disajikan ke pembeli. TEMPO/ANWAR SISWADI
Asal-usul Sate Maranggi dan Lokasi Awal Penyebarannya di Purwakarta

Sate maranggi dulu juga dijajakan berkeliling dengan pikulan, dari pagi sampai sore.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

18 Mei 2024

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

17 Mei 2024

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

17 Mei 2024

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean soal LHKPN.


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

17 Mei 2024

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.