Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

Reporter

image-gnews
Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye
Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye "berjalan". ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengecam tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor, Jawa Barat yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum atau angkot. Larangan itu tertuang dalam surat edaran dari Dishub Purwakarta dan Kota Bogor. 

TPN Ganjar-Mahfud menilai surat itu bernada ancaman. “Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Imbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jakarta seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Selasa malam, 5 Desember 2023. 

Dalam surat edaran Dishub Kota Bogor dengan nomor 500.11.14.1/ 1236 - Angkutan tentang Larangan Menempelkan Stiker Alat Peraga Kampanye pada Angkutan Umum di Wilayah Kota Bogor yang dilihat Tempo, pemerintah setempat akan mencabut izin trayek angkutan umum bila kedapatan memasang alat peraga kampanye.  

Dishub berdalih pelarangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang. “Berkaitan hal tersebut di atas, untuk menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang serta untuk menjalankan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” bunyi surat edaran yang ditandatangi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marse Hendra Saputra pada 30 November 2023. 

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta melalui surat bernomor PH.16.04/2226/BIMSEL/DISHUB itu mengingatkan bahwa Angkutan Umum merupakan bagian dari Sarana dan Prasarana Publik.  

“Dengan ini kami mengimbau kepada para pemilik Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Purwakarta untuk tidak memasang Bahan Kampanye (selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker) pada Kendaraan,” tulis dalam surat yang terbit pada 28 November 2023. 

Adapun, surat yang Tempo lihat dalam bentuk digital, tidak ada tanda tangan dan nama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta. “Surat imbauan ini sekaligus mencabut Surat Himbauan kami nomor PH.16.04/2203/BIMSEL/DISHUB tanggal 24 November 2023 perihal Imbauan Keselamatan Lalu Lintas,” tulis di surat itu. 

Kemudian, Todung mengklaim Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau masyarakat melalui dua surat tersebut. “Sama sekali tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau  masyarakat. Urusan Pemilu adalah tugas dan wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan Dishub,” kata Todung. 

Selain itu, Todung menyebut  berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memiliki kewenangan  memberikan bantuan dan fasilitas, seperti melaksanakan sosialisasi, memberikan pendidikan politik, memastikan kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu. Munculnya dua surat himbauan yang beredar, Todung menilai Dishub melangkahi kewenangan KPU.

“Adanya imbauan dan larangan pemasangan APK yang dikeluarkan  Dishub  Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah melangkahi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Todung. 

Merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kata Todung, pemasangan APK dapat secara sah dipasang pada angkutan umum. Selain itu, peraturan itu hanya melarang pemasangan APK di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Angkutan umum di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor dapat dimiliki oleh orang pribadi dan/atau badan hukum swasta, sehingga menurut Todung angkutan umum tidak termasuk ke dalam larangan pemasangan APK.  

“Pemasangan APK di angkutan umum, khususnya yang dimiliki  perseorangan atau badan hukum swasta, seharusnya diperbolehkan. Tentunya, selama pemasangan APK  telah disertai oleh izin atau persetujuan dari pemilik angkutan umum,” kata Todung. 

Menurut Todung, masyarakat harus mengetahui seluruh  informasi mengenai peserta Pemilu secara menyeluruh. Informasi dan profil peserta Pemilu dapat tercantum pada APK yang ditempel di tempat-tempat yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, termasuk angkutan umum. 

Pembatasan dan larangan  penempelan APK di angkutan umum, kata Todung, tidak saja membatasi hak masyarakat untuk mendapat informasi yang lengkap dan menyeluruh mengenai Pemilu, tetapi juga menghilangkan hak peserta Pemilu untuk melakukan kampanye melalui APK, yang  dijamin dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU. 

Todung meminta para pemilik angkutan umum untuk tetap bisa memasang APK pada angkutan umum mereka jika sudah ada persetujuan. Ia meminta Dishub menghormati masa kampanye dengan memberikan ruang kampanye di angkutan umum.

“Kami dari TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada Kementerian Perhubungan menghormati masa kampanye, yang memberikan hak bagi peserta Pemilu untuk berkomunikasi dengan rakyat melalui APK. Tolong ditindak Dinas Perhubungan di daerah jika mereka menegasikan hak-hak berkampanye,” kata Todung.

Meski demikian, dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, dalam bagian memperhatikan tertulis kalau himbauan itu muncul karena hasil rapat dengan KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta Pemilu. 

“Memperhatikan Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu tanggal 23 November 2023 bersama KPU Kabupaten Purwakarta, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Organisasi Perangkat Daerah terkait beserta Partai Politik peserta Pemilu,” tulis di surat itu. 

Pilihan Editor: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Publik Curiga soal Perubahan Format Debat Capres-Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

1 hari lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

1 hari lalu

Seorang wisatawan menikmati pemandangan Waduk Jatiluhur dari Sasak Panyawangan, Gunung Bongkok, Purwakarta. Sasak Panyawangan merupakan destinasi wisata baru di Purwakarta. Tempo/Rully Kesuma
10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

Akhir pekan, Anda bisa mengunjungi wisata di Purwakarta yang memiliki wisata alam indah. Berikut tempat wisata di Purwakarta.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Ganjar Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Tadi Pagi, KPU: Kemarin Sore Sudah Didistribusikan

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ganjar Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Tadi Pagi, KPU: Kemarin Sore Sudah Didistribusikan

TPN Ganjar-Mahfud mengatakan baru menerima undangan dari KPU mengenai penetapan Prabowo-Gibran pagi ini. KPU mengklaim telah mengirimkan sejak kemarin


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

3 hari lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

3 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.