TEMPO.CO, Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menindaklanjuti laporan perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur atas kembali menggeliatnya tambang ilegal di sana. Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Komisaris Besar Nunung Syaifuddin mengatakan timnya akan mengecek lansung ke lapangan ihwal informasi adanya tambang ilegal itu.
“Ada pengaduan masyarakat terkait tambang ilegal yang mesti kami jawab. Kami pastikan apakah yang diadukan benar atau tidak,” kata Nunung melalui WhatsApp pada Selasa, 4 April 2023. Masyarakat bisa mengadu ihwal aktivitas tambang ilegal di Dittipidter Bareskrim Polri melalui hotline di nomor 081389441300.
Tim Nunung saat ini sedang bersiap meninjau lapangan ke beberapa titik di Kalimantan Timur. Mereka juga akan bertemu dengan JATAM untuk mengumpulkan berbagai informasi ihwal aduan tersebut.
JATAM Kalimantan Timur saat ini sedang mengadvokasi warga Desa Rempanga, Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara yang sempat bentrok dengan preman tambang ilegal pada 31 Maret malam hingga 1 April lalu. “Kami aduannya mengenai tambang ilegal sebelum keributan ini,” kata anggota JATAM Kaltim Windy Pranatha. Para warga itu tadinya memblokir akses jalan truk yang mengangkut batu bara hasil tambang ilegal/koridoran menuju salah satu jetty di Desa Rempanga.
Terdapat puluhan truk yang mengantre akibat pemblokiran jalan oleh warga sekitar itu. Para preman yang mengamankan tambang ilegal turun tangan dengan membawa sejumlah badik untuk menghadapi warga. Bahkan warga juga mendengar suara ledakan seperti senjata api atau mercon sehingga mereka membubarkan diri.
Pilihan Editor: Beredar Surat Pegawai KPK Minta Pemecatan Endar Priantoro Dibatalkan