TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan menolak pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Mereka menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk membatalkan keputusan tersebut.
Tuntutan itu diketahui dari surat yang beredar hari ini. Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM itu, pegawai menilai pencopotan itu melanggar aturan. "Kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dari salinan surat yang dilihat Tempo, Senin, 3 April 2023.
Para pegawai merujuk sejumlah aturan mengenai sistem manajemen SDM di KPK, termasuk bagi para pegawai dari institusi lain yang dipekerjakan di KPK. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Dalam aturan itu sebutkan bahwa pegawai komisi dapat diberhentikan apabila pensiun, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.
Selanjutnya, pada PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK disebutkan bahwa pengembalian pegawai di tengah masa jabatannya hanya bisa dilakukan atas persetujuan pimpinan KPK dan instansi asal. Adapun dalam pasal 30 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK juga disebutkan bahwa pegawai dikembalikan ke instansi asal apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Dalam hal ini, tidak ada putusan apapun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekalipun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan," tulis para pegawai.
Pegawai juga mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui suratnya sudah jelas menolak pengembalian Endar. Akan tetapi, kata pegawai, tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru Endar dikembalikan atau diberhentikan. "Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," kata mereka.
Para pegawai tersebut mengatakan bahwa pencopotan Endar itu akan berdampak negatif, khususnya bagi pegawai yang berasal dari Polri. Mereka mengatakan pencopotan itu dapat menurunkan moral dan kinerja pegawai serta memperburuk hubungan antar lembaga.
"Kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga," tulis para pegawai KPK.
Atas pertimbangan itu, para pegawai meminta Sekjen KPK Cahya Harefa untuk mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Endar.
Mengenai surat ini, Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Cahya dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, keduanya belum merespons pesan Tempo. Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Cahya mengatakan pengembalian Endar dilakukan karena masa kerja perwira polisi itu sudah habis pada 31 Maret 2023.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Siapkan Anggota untuk Isi Jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK