Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beredar Surat Pegawai KPK Minta Pemecatan Endar Priantoro Dibatalkan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Endar Priantoro. Facebook
Endar Priantoro. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan menolak pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Mereka menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk membatalkan keputusan tersebut.

Tuntutan itu diketahui dari surat yang beredar hari ini. Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM itu, pegawai menilai pencopotan itu melanggar aturan. "Kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak  sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dari salinan surat yang dilihat Tempo, Senin, 3 April 2023.

Para pegawai merujuk sejumlah aturan mengenai sistem manajemen SDM di KPK, termasuk bagi para pegawai dari institusi lain yang dipekerjakan di KPK. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Dalam aturan itu sebutkan bahwa pegawai komisi dapat diberhentikan apabila pensiun, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi. 

Selanjutnya, pada PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK disebutkan bahwa pengembalian pegawai di tengah masa jabatannya hanya bisa dilakukan atas persetujuan pimpinan KPK dan instansi asal. Adapun dalam pasal 30 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK juga disebutkan bahwa pegawai dikembalikan ke instansi asal apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Dalam hal ini, tidak ada putusan apapun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode  etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekalipun, yang memang pada dasarnya  tidak dilakukan oleh yang bersangkutan," tulis para pegawai.

Pegawai juga mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui suratnya sudah jelas menolak pengembalian Endar. Akan tetapi, kata pegawai, tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru Endar dikembalikan  atau diberhentikan. "Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," kata mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pegawai tersebut mengatakan bahwa pencopotan Endar itu akan berdampak negatif, khususnya bagi pegawai yang berasal dari Polri. Mereka mengatakan pencopotan itu dapat menurunkan moral dan kinerja pegawai serta memperburuk hubungan antar lembaga.

"Kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan  semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga," tulis para pegawai KPK.

Atas pertimbangan itu, para pegawai meminta Sekjen KPK Cahya Harefa untuk mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Endar.

Mengenai surat ini, Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Cahya dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, keduanya belum merespons pesan Tempo. Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Cahya mengatakan pengembalian Endar dilakukan karena masa kerja perwira polisi itu sudah habis pada 31 Maret 2023.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Siapkan Anggota untuk Isi Jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

4 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

1 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

1 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

1 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

4 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

12 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

23 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.