TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi perizinan tambang Mardani H Maming.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN, tanggal 10 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata Hakim Ketua Gusrizal saat membacakan putusan pada 3 April 2023, dikutip dari salinan putusan.
Majelis hakim juga menghukum eks Bupati Tanah Bumbu ini membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Maming tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Putusan ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 110 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Mardani H Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP OP di Tanah Bumbu. Jika dalam waktu yang telah ditentukan ia tidak bisa membayarnya, maka harta benda Maming akan disita.
Pilihan Editor: Serahkan Memori Banding Mardani H Maming, KPK Berharap PT Banjarmasin Koreksi Soal Denda