TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding atas putusan terhadap Mardani H Maming ke Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, 28 Februari 2023. Tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan, antara lain menekankan soal besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan.
“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum,” Kepala Satuan Tugas Penuntutan KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.
Budhi menuturkan hukuman subsider pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Dengan penyerahan memori banding ini, KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin bisa mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan mengeluarkan putusan sesuai tim jaksa KPK.
Vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, politikus PDIP tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan KPK. KPK mendakwa Maming menerima uang sebanyak Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank. Pemberian uang itu disebut dilakukan karena Maming membantu peralihan Izin Usaha Pertambangan batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio 2011.
Vonis yang dijatuhkan kepada Mardani sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 700 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 118 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Pihak Mardani H Maming juga menyatakan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia alias HIPMI itu keberatan dengan uang pengganti yang diketuk majelis hakim. Pasalnya, mereka menilai tak ada kerugian negara dalam kasus ini.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI