Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serahkan Memori Banding Mardani H Maming, KPK Berharap PT Banjarmasin Koreksi Soal Denda

Editor

Febriyan

image-gnews
Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding atas putusan terhadap Mardani H Maming ke Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, 28 Februari 2023. Tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan, antara lain menekankan soal besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan.

“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum,” Kepala Satuan Tugas Penuntutan KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.

Budhi menuturkan hukuman subsider pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Dengan penyerahan memori banding ini, KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin bisa mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan mengeluarkan putusan sesuai tim jaksa KPK.

Vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, politikus PDIP tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan KPK. KPK mendakwa Maming menerima uang sebanyak Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank. Pemberian uang itu disebut dilakukan karena Maming membantu peralihan Izin Usaha Pertambangan batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis yang dijatuhkan kepada Mardani sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 700 juta subsider  8 bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 118 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Pihak Mardani H Maming juga menyatakan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia alias HIPMI itu keberatan dengan uang pengganti yang diketuk majelis hakim. Pasalnya, mereka menilai tak ada kerugian negara dalam kasus ini. 

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN

2 jam lalu

Maskot Bawaslu RI dalam Bawaslu on Car Free Day yang digelar di Jakarta, Minggu, 22 September 2024. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN

Bawaslu Jawa Timur mengatakan ada 71 laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Jawa Timur. Sebagian besar di antaranya adalah ASN.


Olly Dondokambey: Kerja Sama PDI Perjuangan dan Pemerintahan Prabowo Sudah Berjalan

5 jam lalu

Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey. Dok. PDIP
Olly Dondokambey: Kerja Sama PDI Perjuangan dan Pemerintahan Prabowo Sudah Berjalan

Olly Dondokambey memastikan pelantikan Puan Maharani menjadi Ketua DPR 2024-2029 bukti kerja sama antara PDI Perjuangan dan pemerintahan Prabowo-Gibran telah berlangsung.


Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

5 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

Polisi menyebut sudah memeriksa 23 orang terkait dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana KPK Eko Darmanto.


Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

6 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

Nurul Ghufron menyatakan akan memasukan Sahbirin Noor (SHB) dalam daftar DPO apabila tidak memenuhi panggilan KPK


Abdullah Azwar Anas Disebut-sebut Calon Menteri Prabowo, Dasco Gerindra Bilang belum Ada Pembahasan

6 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas (kanan) didampingi Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa sebelum mengikuti acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Abdullah Azwar Anas Disebut-sebut Calon Menteri Prabowo, Dasco Gerindra Bilang belum Ada Pembahasan

Abdullah Azwar Anas mengaku tidak tahu menahu soal rumor ia sebagai calon menteri Prabowo.


Ubedilah Badrun Pesimis Laporannya Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Diproses Serius oleh KPK

6 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Ubedilah Badrun menunjukkan berkas Amicus Curiae saat memberikan keterangan pers dalam kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ubedilah Badrun Pesimis Laporannya Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Diproses Serius oleh KPK

Ubedilah Badrun: Saya termasuk yang hampir pesimis kalau KPK akan memproses serius laporan saya,


Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap Rp 12,1 Miliar

7 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap Rp 12,1 Miliar

Mengintip harta kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi


Utut Adianto Jadi Ketua Fraksi PDIP di DPR Lagi, Grandmaster Catur ke Panggung Politik

7 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Utut Adianto Jadi Ketua Fraksi PDIP di DPR Lagi, Grandmaster Catur ke Panggung Politik

PDIP menunjuk kembali Utut Adianto sebagai ketua Fraksi PDIP di DPR RI untuk periode 2024-2029. Ini profil Grandmaster catur ke panggung politik.


Mantan Wapres Try Sutrisno Disebut Tak Disalami Jokowi Saat HUT TNI ke-79, Ini Profil dan Sederet Tanda Jasa Militernya

8 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Try Sutrisno.
Mantan Wapres Try Sutrisno Disebut Tak Disalami Jokowi Saat HUT TNI ke-79, Ini Profil dan Sederet Tanda Jasa Militernya

Istana Kepresidenan buka suara soal isu Presiden Jokowi yang dituding tidak menyalami Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno saat HUT TNI ke-79 lalu.


Profil Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan dan Paman Haji Isam yang Ditetapkan jadi Tersangka KPK

9 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Profil Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan dan Paman Haji Isam yang Ditetapkan jadi Tersangka KPK

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.