TEMPO.CO, Jakarta -Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana demi mendukung Menkopolhukam Mahfud Md menindak kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sekretaris Jenderal Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi, Dedi Prihambudi, mengatakan penerbitan Perpu ini akan membantu Mahfud Md mengungkap secara transparan kejahatan TPPU. Dedi berharap ada komitmen dari Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Karena itu tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut. Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasai kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan, baik untuk pembangunan mapun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Dedi Prihambudi dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 3 April 2023.
Alasannya, RUU Perampasan Aset yang sudah di DPR sejak 2006 tidak kunjung disahkan. Ini membuat temuan-temuan yang telah diungkapkan Menkopolhukam dan kekayaan fantastis pejabat negara, seperti Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, serta para pejabat lainnya tidak dapat dirampas meski berdasarkan pertimbangan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.
"Kekayaan yang diperoleh dengan tidak sah ini sebetulnya sudah ada dalam UN Convention on Anti Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun belum ada UU untuk melaksanakannya," tutur mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Surabaya ini.
Ia mengatakan praktik KKN belakangan ini telah menurunkan Index Persepsi Korupsi Indonesia dari 38 menjadi 34 pada 2022. Ini merupakan IPK terburuk sejak era reformasi. Selain Perpu, Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi juga mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya agar melakukan reformasi birokrasi sebagai upaya menuntaskan agenda reformasi yang tertunda, khususnya agenda pemberantasan KKN.
Dedi meminta agar Kemenpan RB memberikan perhatian yang lebih besar dan dukungan yang lebih kuat kepada reformasi di jajaran Kepolisian dan Kejaksaaan. “Kami para pendukung upaya Menkopolhukan Mahfud Md dan masyarakat sipil lainnya dalam mengungkap serta menuntaskan temuan dana ilegal 349 T dan 189 T dari penyelundupan emas batangan,” kata Dedi.
Dedi menilai sengkarut dana Rp 349 triliun yang dicurigai sebagai dana ilegal TPPU dan Rp 187 triliun dugaan penyelundupan emas batangan, menjadi pembuka tabir adanya masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia.
"Dugaan kejahatan TPPU di Departemen Keuangan khususnya di Ditjen Pajak dan Bea Cukai ini membuktikan terjadinya krisis institusional, kebijakan, tata kelola dan moral di departemen tarsebut yang memerlukan solusi segera,” ujar Dedi.
Pilihan Editor: Mahfud MD Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Siap Bantu Kajian