TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri yang berisi Polri tetap menugaskan Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK setelah masa jabatannya berakhir pada 31 Maret 2023.
Berdasarkan surat tertanggal 3 April 2023 yang dilihat Tempo, Kapolri Sigit mengatakan agar Brigjen Endar tetap bertugas di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Surat bernomor B/2725/IV/KEP./2023 ini merupakan jawaban atas pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.
“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penvelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi surat yang ditandatantani oleh Kapolri Sigit.
Kapolri mengatakan saat ini Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya dijabat Inspektur Jenderal Karyoto. Karyoto saat ini diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya.
“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kapolri.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat tertanggal 30 Maret 2023 dengan Nomor: B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 perihal penghadapan kembali Pegawai Negeri yang Ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Ia mengatakan KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.
Sebelumnya KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri untuk Endar dan Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Karyoto telah dikembalikan ke Polri dan kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
KPK menunjuk Ronald menjadi pelaksana tugas Direktur Penyelidikan KPK pada Senin, 3 April 2023, setelah memutuskan untuk memulangkan Endar ke Mabes Polri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan di KPK. Keputusan rapat itu, kata dia, adalah memberhentikan Endar secara hormat mulai tanggal 31 Maret 2023.
Ali mengatakan Endar dipulangkan karena masa tugasnya sudah habis. "Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan tepatnya terhadap pihak Polri ," kata Ali.
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas Soal Pencopotan Endar Priantoro
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI