TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY melawan upaya Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung untuk menggugat putusan kasasi dalam kasus Kongres Luar Biasa Demokrat. AHY menyebut PK diajukan Moeldoko pada 3 Maret lalu, atau satu hari setelah partainya mengusung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
AHY lantas menemui seluruh kader partai lewat apel pimpinan pagi hari ini, yang dihadiri 38 Ketua DPD, 514 DPC, dan 1.800 anggota DPRD. Forum ini, kata AHY, berpendapat bahwa PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan tujuan menggagalkan pencapresan Anies.
"Forum juga berpendapat ada upaya serius membubarkan koalisi perubahan, caranya dengan mengambil alih Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers, selepas apel pimpinan, di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Apalagi, kata AHY, praktisi hukum juga menyebut PK bisa jadi ruang gelap dalam pengadilan karena ada celah masuknya intervensi politik. Bila intervensi itu benar terjadi, maka keadilan dan demokrasi di Tanah Air dinilai sudah dalam keadaan lampu merah alias darurat.
Bagaimanapun, AHY menyebut pihaknya sadar ada risiko yang harus ditanggung ketika mengusung bakal calon presiden yang tidak dikehendaki oleh rezim penguasa. Sejak tahun lalu, kata dia, perwakilan tim kecil yang membantu Anies Baswedan sudah menyampaikan risiko ini bahwa bukan tidak mungkin penguasa akan meradang.
Termasuk, risiko dari upaya Moeldoko yang akan mengajukan PK untuk menghambat laju koalisi perubahan. Bahkan sejak tahun lalu pun, AHY menyebut internal partai sudah memprediksi bahwa PK ini pasti akan sangat politis dan berpotensi membubarkan koalisi perubahan. "Kini dugaan itu terbukti," ujarnya.
Hari ini, AHY menjelaskan bahwa kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.
Akan tetapi, AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021
Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. "Kami yakin Demokrat berada di posisi yang benar," kata AHY.
Demokrat pun meminta bantuan kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva untuk memimpin tim hukum melawan Moeldoko ini. Seperti AHY, Hamdan pun satu suara bahwa keempat novum yang diajukan bukanlah bukti baru.
Atas tudingan yang dialamatkan AHY kepadanya, Moeldoko yang ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan menyatakan belum bisa menjawab. "Pertanyaan itu belum (bisa saya) jawab sekarang," kata Moeldoko, Senin, 3 April 2023.
Pilihan Editor: Kader Demokrat Teriak di Depan AHY: Lawan Moeldoko Sekarang Juga