TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memulangkan Brigadir Jenderal Endar Priantoro ke Mabes Polri nampaknya sudah bulat. KPK sudah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas Direktur Penyelidikan KPK.
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 3 April 2023.
Korsup yang dimaksud Ali adalah bagian koordinasi dan supervisi. Namun, nama Ronald sebenarnya sudah tak asing di KPK. Dia merupakan jaksa yang kerap menyidangkan kasus-kasus korupsi. Di antaranya, kasus korupsi eks Gubernus Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
KPK menunjuk Ronald menjadi PLT setelah memutuskan untuk memulangkan Endar ke Mabes Polri. Ali mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan di KPK. Keputusan rapat itu, kata dia, adalah memberhentikan Endar secara hormat mulai tanggal 31 Maret 2023.
Ali mengatakan Endar dipulangkan karena masa tugasnya sudah habis. "Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan tepatnya terhadap pihak Polri ," kata dia.
Keputusan KPK ini sebenarnya bertentangan dengan keinginan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK. Surat itu berisi penugasan terhadap Endar Priantoro untuk tetap bekerja di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Pilihan Editor: Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional