TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akan dipanggil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin 3 April 2023. Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi di Kementrian Keuangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah berkirim surat kepada Rafael Alun untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 April," ujar Ali pada Ahad, 2 April 2023.
Ali mengimbau Rafael Alun untuk hadir memenuhi pemanggilan KPK tersebut. Sehingga, kata dia, Rafael Alun bisa memberikan keterangannya sebagai tersangka kepada penyidik.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Ali mengatakan KPK akan menjamin seluruh hal yang dimiliki oleh Rafael Alun selama proses hukum berlangsung. "Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar dia.
Pilihan Editor: Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional