TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu ditunjuk menjadi pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK. Hal tersebut dilakukan guna mengisi kekosongan setelah ditinggal oleh Irjen Karyoto yang dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi mengenai pengangkatan Asep Guntur tersebut. Ia mengatakan Asep akan bertugas secara rangkap antara Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan.
"Informasi yang kami peroleh, betul pak Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan sementara ini merangkap juga sebagai Plt Deputi Penindakan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 1 April 2023.
Ali menjelaskan jabatan Plt. Deputi Penindakan KPK tersebut hanya bersifat sementara. Ia menyebut KPK akan segera mencari pejabat definitifnya untuk mengisi posisi Deputi Penindakan.
"Sampai nanti terpilih pejabat definitifnya," ujar dia.
Deputi Penindakan KPK sebelumnya, Karyoto, dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan posisi Fadil Imran yang didapuk sebagai Kabaharkam Mabes Polri. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/713/III/KEP/2023. Surat tersebut keluar pada tanggal 27 Maret 2023.
Pilihan Editor: Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto yang Dipromosikan Jadi Kapolda Metro Jaya