Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permintaan Diversi AGH Ditolak, Apa Tujuan Proses Itu dalam Peradilan Anak?

image-gnews
Tersangka Mario Dandy Satriyo tampak duduk dan menangis saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Di tengah proses rekonstruksi, Mario Dandy terlihat duduk dan mengusap air matanya berkali-kali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka Mario Dandy Satriyo tampak duduk dan menangis saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Di tengah proses rekonstruksi, Mario Dandy terlihat duduk dan mengusap air matanya berkali-kali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, menghormati sikap keluarga D yang menolak diversi kliennya. AGH anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan.

“Kami hormati hasil keputusan dari pihak keluarga dan kami sangat mengerti apabila keluarga memang belum bisa menerima diversi sebagaimana yang diinginkan oleh pihak keluarga AG,” kata pengacara AGH, Mangatta Toding, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Apa itu diversi?

Diversi pengalihan proses sistem penyelesaian perkara anak yang panjang. Mediasi atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Mengutip situs web Mahkamah Agung, ada ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian dituangkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anakyang berhadapan dengan hukum.

Menurut Undang-Undang SPPA, diversi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan ke proses di luar itu.

Apa tujuan diversi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak

Penghukuman bagi pelaku tindak pidana anak, tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban. Itu mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum. Prinsip perlindungan anak diperlukan prosedur sistem yang mengakomodasi penyelesaian perkara di luar mekanisme pidana. 

Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu mekanisme yang bisa digunakan. Proses ini melalui suatu pembaharuan hukum yang bukan sekadar mengubah undang-undang. Melainkan, memodifikasi sistem peradilan pidana yang ada, supaya tujuan yang dikehendaki hukum bisa tercapai.

Salah satu bentuk mekanisme restorative justice itu dialog atau musyawarah. Diversi melalui konsep restorative justice menjadi pertimbangan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, musyawarah diversi antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua atau wali, korban dan atau orang tua atau walinya. Pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan berbagai pihak lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.  Sedangkan fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. 

Pilihan Editor: AGH Pacar Mario Dandy Hormati Sikap Keluarga D yang Tolak Permohonan Diversinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dituduh Membunuh Anak Majikan karena Kelalaian

47 menit lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dituduh Membunuh Anak Majikan karena Kelalaian

WNI Singapura telah meminta akses konsuler untuk bertemu Pekerja Migran Indonesia bernama Lilyana dan memberikan pendampingan hukum.


Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

1 hari lalu

Heri Zaenal Effendi, Pedagang Pasar Kambing di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya yang menjadi korban penganiayaan OTK saat ditemui di lapaknya, Selasa, 5 November 2024. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

Seorang pedagang di Pasar Kambing Cisalak, Depok, menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal


Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

1 hari lalu

Foto Prada Josua Lumban Tobing semasa hidup. Josua ditemukan tewas bunuh diri di Batalyon 132/BS, namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematiannya. Foto: Istimewa
Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.


Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

Hasil autopsi tim Forensik Polda NTT menyimpulkan penyebab kematian korban penganiayaan itu karena saluran nafas tertutup sehinggga korban tewas.


UNICEF: Lebih dari 50 Anak Palestina Tewas dalam Serangan Akhir Pekan di Gaza Utara

2 hari lalu

Warga Palestina terbaring di tempat tidur dan lantai di rumah sakit Kamal Adwan setelah pasukan Israel menarik diri dari rumah sakit, di Jabalia, di Jalur Gaza utara pada 26 Oktober 2024. REUTERS/Stringer
UNICEF: Lebih dari 50 Anak Palestina Tewas dalam Serangan Akhir Pekan di Gaza Utara

Direktur Eksekutif UNICEF Catherine Russell mengutuk serangan mematikan Israel di Gaza dan menyerukan penyelidikan segera


Polusi Catat Rekor, Pakistan Tutup Sekolah Dasar di Lahore

3 hari lalu

Siswa mengendarai sepeda ke sekolah di tengah kabut asap tebal di Lahore, Pakistan, 24 November 2021. REUTERS/Mohsin Raza
Polusi Catat Rekor, Pakistan Tutup Sekolah Dasar di Lahore

Kota terbesar kedua di Pakistan, Lahore, akan menutup sekolah-sekolah dasar selama sepekan karena tingginya tingkat polusi


Imunisasi Polio Gelombang 3 di Gaza Terlambat karena Serangan Israel

3 hari lalu

Imunisasi Polio Gelombang 3 di Gaza Terlambat karena Serangan Israel

Fase ketiga imunisasi polio di Gaza yang seharusnya dimulai pada Sabtu, 2 November 2024, mengalami keterlambatan.


WHO dan UNICEF Kecam Serangan Israel ke Klinik Gaza selama Kampanye Vaksinasi Polio Kedua

3 hari lalu

Seorang anak Palestina divaksinasi polio saat putaran kedua kampanye vaksinasi, di tengah konflik Israel-Hamas, di Kota Gaza, 2 November 2024. Tahap ketiga kampanye vaksinasi polio tertunda di Gaza, karena serangan Israel. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
WHO dan UNICEF Kecam Serangan Israel ke Klinik Gaza selama Kampanye Vaksinasi Polio Kedua

Pesawat tanpa awak Israel menyerang sebuah klinik di Gaza utara tempat anak-anak menerima vaksinasi polio melukai enam orang, termasuk 4 anak-anak


Ingin Melahirkan di Rumah di Usia 44, Gisele Bundchen Diminta Pertimbangkan Risiko

5 hari lalu

Gisele Bunchen. Instagram.com/@giselle
Ingin Melahirkan di Rumah di Usia 44, Gisele Bundchen Diminta Pertimbangkan Risiko

Pakar menyebut pilihan Gisele Bundchen untuk melahirkan di rumah di usia yang tak lagi muda berisiko karena bisa saja terjadi komplikasi medis.


Saran Dokter agar Anak Terhindar dari Mimpi Buruk

6 hari lalu

Ilustrasi anak tidur/mimpi buruk. Shutterstock.com
Saran Dokter agar Anak Terhindar dari Mimpi Buruk

Dokter menyebut orang tua perlu melakukan relaksasi terhadap anak sebelum tidur pada malam hari untuk menghindari mimpi buruk.