Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permintaan Diversi AGH Ditolak, Apa Tujuan Proses Itu dalam Peradilan Anak?

image-gnews
Tersangka Mario Dandy Satriyo tampak duduk dan menangis saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Di tengah proses rekonstruksi, Mario Dandy terlihat duduk dan mengusap air matanya berkali-kali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka Mario Dandy Satriyo tampak duduk dan menangis saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Di tengah proses rekonstruksi, Mario Dandy terlihat duduk dan mengusap air matanya berkali-kali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, menghormati sikap keluarga D yang menolak diversi kliennya. AGH anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan.

“Kami hormati hasil keputusan dari pihak keluarga dan kami sangat mengerti apabila keluarga memang belum bisa menerima diversi sebagaimana yang diinginkan oleh pihak keluarga AG,” kata pengacara AGH, Mangatta Toding, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Apa itu diversi?

Diversi pengalihan proses sistem penyelesaian perkara anak yang panjang. Mediasi atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Mengutip situs web Mahkamah Agung, ada ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian dituangkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anakyang berhadapan dengan hukum.

Menurut Undang-Undang SPPA, diversi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan ke proses di luar itu.

Apa tujuan diversi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak

Penghukuman bagi pelaku tindak pidana anak, tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban. Itu mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum. Prinsip perlindungan anak diperlukan prosedur sistem yang mengakomodasi penyelesaian perkara di luar mekanisme pidana. 

Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu mekanisme yang bisa digunakan. Proses ini melalui suatu pembaharuan hukum yang bukan sekadar mengubah undang-undang. Melainkan, memodifikasi sistem peradilan pidana yang ada, supaya tujuan yang dikehendaki hukum bisa tercapai.

Salah satu bentuk mekanisme restorative justice itu dialog atau musyawarah. Diversi melalui konsep restorative justice menjadi pertimbangan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, musyawarah diversi antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua atau wali, korban dan atau orang tua atau walinya. Pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan berbagai pihak lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.  Sedangkan fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. 

Pilihan Editor: AGH Pacar Mario Dandy Hormati Sikap Keluarga D yang Tolak Permohonan Diversinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Psikolog Klinis UI Sebut Makan Bisa Redakan Stres, Ini Syaratnya

1 jam lalu

Ilustrasi. TEMPO/Zulkarnain
Psikolog Klinis UI Sebut Makan Bisa Redakan Stres, Ini Syaratnya

Psikolog klinis dewasa lulusan Universitas Indonesia Tiara Puspita, M.Psi, mengatakan jika saat stres mendorong seseorang untuk makan.


Anak Terpapar Asap Rokok Berisiko Kena Mycoplasma Pneumoniae

2 jam lalu

Siswa SD Negeri 3 Sanur menunjukkan botol berisi kumpulan sampah putung rokok saat rangkaian acara Gerakan Bersama Anak Anti Asap Rokok (GEBRAAAK) di kawasan Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Jumat 19 Mei 2023. Kegiatan yang digelar oleh Forum Anak Daerah (FAD) Kota Denpasar tersebut mengusung tema
Anak Terpapar Asap Rokok Berisiko Kena Mycoplasma Pneumoniae

Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak Nastiti Kaswandani menyebut penyebaran Mycoplasma Pneumoniae berisiko kepada anak di usia sekolah.


Mayat Empat Anak yang Ditemukan di Jagakarsa Diautopsi di RS Polri

6 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Mayat Empat Anak yang Ditemukan di Jagakarsa Diautopsi di RS Polri

Polisi membawa empat anak yang ditemukan tewas di Jagakarsa ke RS Polri untuk diautopsi.


Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa

14 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa

Empat anak diduga dibunuh orang tuanya sendiri di Jagakarsa dengan cara dikunci di kamar


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

1 hari lalu

Gedung Kantor FIFGroup Cabang Tasikmalaya. (Dok FIF)
Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan salah satu debitur bersama dengan seorang oknum jual beli motor ke Polresta setempat.


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


KPAI Catat 37 Kasus Anak Mengakhiri Hidup, Psikolog Klinis: Kekerasan Jadi Faktor Risiko

1 hari lalu

Ilustrasi anak depresi/murung. Shutterstock.com
KPAI Catat 37 Kasus Anak Mengakhiri Hidup, Psikolog Klinis: Kekerasan Jadi Faktor Risiko

Kasus perilaku anak mengakhiri hidup menjadi penyebab kematian terbesar ketiga.


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

2 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.