Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permintaan Diversi AGH Ditolak, Apa Tujuan Proses Itu dalam Peradilan Anak?

Tersangka Mario Dandy Satriyo tampak duduk dan menangis saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Di tengah proses rekonstruksi, Mario Dandy terlihat duduk dan mengusap air matanya berkali-kali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka Mario Dandy Satriyo tampak duduk dan menangis saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Di tengah proses rekonstruksi, Mario Dandy terlihat duduk dan mengusap air matanya berkali-kali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, menghormati sikap keluarga D yang menolak diversi kliennya. AGH anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan.

“Kami hormati hasil keputusan dari pihak keluarga dan kami sangat mengerti apabila keluarga memang belum bisa menerima diversi sebagaimana yang diinginkan oleh pihak keluarga AG,” kata pengacara AGH, Mangatta Toding, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Apa itu diversi?

Diversi pengalihan proses sistem penyelesaian perkara anak yang panjang. Mediasi atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Mengutip situs web Mahkamah Agung, ada ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian dituangkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anakyang berhadapan dengan hukum.

Menurut Undang-Undang SPPA, diversi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan ke proses di luar itu.

Apa tujuan diversi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak

Penghukuman bagi pelaku tindak pidana anak, tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban. Itu mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum. Prinsip perlindungan anak diperlukan prosedur sistem yang mengakomodasi penyelesaian perkara di luar mekanisme pidana. 

Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu mekanisme yang bisa digunakan. Proses ini melalui suatu pembaharuan hukum yang bukan sekadar mengubah undang-undang. Melainkan, memodifikasi sistem peradilan pidana yang ada, supaya tujuan yang dikehendaki hukum bisa tercapai.

Salah satu bentuk mekanisme restorative justice itu dialog atau musyawarah. Diversi melalui konsep restorative justice menjadi pertimbangan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, musyawarah diversi antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua atau wali, korban dan atau orang tua atau walinya. Pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan berbagai pihak lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.  Sedangkan fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. 

Pilihan Editor: AGH Pacar Mario Dandy Hormati Sikap Keluarga D yang Tolak Permohonan Diversinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tips Mengasah Keterampilan Sosial Anak dari Psikolog

15 jam lalu

Anak-anak kurang mampu mengikuti kegiatan belajar yang diselenggarakan oleh Qahal Ceria di bawah tol Becakayu, Kebon Nanas, Jakarta, Senin 26 September 2022. Qahal Seria terus menjadi inspirasi bagi banyak orang agar semakin banyak yang membantu generasi muda dalam hal pendidikan. TEMPO/Subekti
Tips Mengasah Keterampilan Sosial Anak dari Psikolog

Kepedulian perlu ditanam sejak dini agar anak bisa memiliki keterampilan sosial yang baik di berbagai kondisi sosial.


Tips Tumbuhkan Kepedulian Anak pada Lingkungan Sekitar

1 hari lalu

Ilustrasi anak membersihkan rumah. homeforher.com
Tips Tumbuhkan Kepedulian Anak pada Lingkungan Sekitar

Psikolog membagi cara menumbuhkan kepedulian anak pada lingkungan sekitar sejak dini, begini caranya.


Terungkap di Sidang, Mario Dandy Memaki D yang Tak Sadarkan Diri Setelah Kepalanya Ditendang Berkali-kali

2 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terungkap di Sidang, Mario Dandy Memaki D yang Tak Sadarkan Diri Setelah Kepalanya Ditendang Berkali-kali

Shane Lukas minta Mario Dandy menghentikan tendangan kepada D, namun anak eks pejabat pajak Rafael Alun itu masih terus memaki korban.


Sidang Mario Dandy Bakal Digelar 2 Kali Seminggu, Masuk Pemeriksaan Saksi di Lokasi

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy Bakal Digelar 2 Kali Seminggu, Masuk Pemeriksaan Saksi di Lokasi

Sidang pekan depan langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi karena terdakwa Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.


Viral Perempuan Ditabrak Pacarnya karena Cemburu, Korban Buat Laporan Polisi

2 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Viral Perempuan Ditabrak Pacarnya karena Cemburu, Korban Buat Laporan Polisi

Polisi telah melakukan pemeriksaan kasus perempuan ditabrak pacarnya ini dengan minta keterangan korban, terlapor dan saksi di lokasi.


Hakim Putuskan Shane Lukas dan Mario Dandy Ditahan di Sel Terpisah

2 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Putuskan Shane Lukas dan Mario Dandy Ditahan di Sel Terpisah

Kuasa hukum Shane Lukas memohon kepada majelis hakim agar kliennya tidak ditahan dalam satu sel dengan Mario Dandy. Tidak ajukan eksepsi.


Channing Tatum Ungkap Kegugupan Menjadi Orang Tua Tunggal

2 hari lalu

Channing Tatum mengunggah foto bersama putrinya. Foto: instagram Channing Tatum.
Channing Tatum Ungkap Kegugupan Menjadi Orang Tua Tunggal

Channing Tatum mengungkapkan perjuangannya menjadi orang tua tunggal bagi putrinya yang berusia 9 tahun, Everly, membuatnya gugup.


Jonathan Ayahanda D Sindir Mario Dandy Satriyo sebagai Penguasa Jaksel

2 hari lalu

Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jonathan Ayahanda D Sindir Mario Dandy Satriyo sebagai Penguasa Jaksel

Jonathan sindir Mario Dandy sebagai "Penguasa Jaksel".


Ayah dan Paman D akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

2 hari lalu

Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ayah dan Paman D akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Ayah dan paman D akan bersaksi di sidang terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo.


KPK Geledah Dua Rumah Milik Adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel

2 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo, Selasa 6 Juni 2023. Rumah tersebut berada di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal.
KPK Geledah Dua Rumah Milik Adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel

KPK menggeledah dua rumah milik adik tersangka Rafael Alun Trisambodo di Tangerang Selatan.