TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi Muharomah Fajarini dimutasi. Ini terjadi setelah penutupan patung Bunda Maria berukuran jumbo di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, karena desakan organisasi masyarakat yang berafiliasi dengan partai politik Islam.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menyebutkan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini dipindah ke Polda DIY. "Ibu kapolres dipindahkan ke Polda DIY," kata Iptu Triatmi dihubungi, Kamis, 29 Maret 2023.
Dia mengatakan mutasi itu sebagai kebutuhan organisasi. Polres Kulon Progo mendapatkan surat dari Kapolri pada 29 Maret 2023. "Surat itu melalui aplikasi Si SDM, bisa diakses seluruh personel Polri," kata dia.
Mutasi AKBP Muharomah Fajarini ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023. Dalam surat telegram itu, AKBP Muharomah Fajarini dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) Polda DIY. AKBP Ninuk Setiyowati menggantikan Muharomah.
Tempo menghubungi AKBP Muharomah melalui sambungan telepon maupun WhatsApp. Tapi, Muharomah belum merespons.
Sebelumnya sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam keberatan dengan patung Bunda Maria di dusun itu. Alasannya, hal itu mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
Protes itu membuat patung setinggi enam meter di rumah doa Sasana Adhi Rasa ST. Yakobus itu ditutupi terpal berwarna biru pada 22 Maret 2023 atau sehari sebelum puasa Ramadan 2023.
Tekanan dari sekelompok orang tersebut membuat Kapolres Kulon Progo meminta pemilik dan pengelola menutupi patung dengan terpal. Tapi, Muharomah membantah tekanan itu. "Polisi hanya menjaga kondusivitas karena ada ormas yang keberatan demi kekhusyukan ibadah puasa," kata Muharomah.
Penutupan patung tersebut, menurut dia, bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa tersebut. Muharomah menolak menyebutkan kelompok yang keberatan dengan patung itu dengan alasan agar tidak memperkeruh suasana.
Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan, empat hari sebelum penutupan patung itu, Kapolsek Lendah, petugas Kementerian Agama Kulon Progo, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Kesatuan Bangsa dan Politik berembug untuk menawarkan ke pemilik rumah doa agar patung tersebut ditutupi terpal. Pemilik rumah doa, Yacobus Sugiarto yang bermukim di Jakarta kemudian mengirimkan terpal dari Jakarta untuk menutup patung itu.
Ketua pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa, Petrus Surjiyanta menyebutkan selama ini warga tidak pernah menyatakan keberatan dengan patung itu. Tiba-tiba, pada 11 Maret, sekelompok orang yang mengatasnamakan partai politik Islam mendatangi pengelola rumah doa. Kepada Petrus, mereka menyatakan sebagian warga keberatan dengan patung itu. "Mereka minta patung dibongkar atau dipindah supaya tidak ganggu umat yang beribadah di masjid," kata Petrus.
Sehari setelah penutupan patung, Muharomah meminta maaf karena salah menarasikan penutupan itu dikarenakan adanya desakan ormas. "Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda DIY bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo, akan kami tindak," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Polres Kulon Progo.
Pilihan Editor: Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham Klarifikasi Soal Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar