TEMPO.CO, Jakarta – Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat berserta istrinya, Ary Egahni, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Diketahui, Ben Brahim merupakan kader Partai Golkar. Sementara Ary Egahni merupakan kader Partai NasDem.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka. Saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 28 Maret 2023.
Terkait penetapan kadernya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Partai Golkar dan NasDem buka suara. Berikut rangkuman pernyataannya.
Golkar: Pasti kita serahkan kepada hukum
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto baru mengetahui ihwal penerapan tersangka terhadap salah satu kader partainya, yaitu Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat. Airlangga mengaku akan memantau terlebih dahulu kasus ini.
"Sudah pasti kita serahkan kepada (proses) hukum," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 28 Maret 2023.
NasDem: Hormati proses hukum
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary Egahni sudah mengundurkan diri secara lisan dan disusul surat dari NasDem sesuai pakta integritas.
“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 28 Maret 2023.
Hermawi menjelaskan, Ary sudah memberitahukan kepada partainya ihwal statusnya di KPK. Adapun NasDem, kata dia, bakal senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata dia.
Selanjutnya: Diduga memeras ASN