TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyebut masih terjadi banyak serangan terhadap para pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga tersebut mencatat terdapat 150 kasus serangan terhadap para aktivis HAM selama 2022.
“Di saat para aktivis di berbagai belahan dunia tengah berjuang melawan represi terhadap kritik damai, masyarakat sipil di Indonesia juga mengalami hal serupa,” kata peneliti Amnesty International Indonesia, Saufa Ata Taqiyya dalam peluncuran laporan tahunan Amnesty, Selasa, 28 Maret 2023.
Saufa mengatakan 150 aktivis HAM itu merupakan individu maupun organisasi. Jenis serangan yang dialami para aktivis tersebut, ada yang berupa serangan fisik maupun serangan digital.
Selain kepada aktivis HAM, Amnesty mencatat ada 12 aktivis Papua yang dituntut dan diproses secara hukum selama 2022. Padahal, mereka hanya berupaya mengekspresikan tuntutannya secara damai.
Amnesty International Indonesia menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih digunakan sebagai alat pemukul untuk masyarakat yang berusaha mengekspresikan pendapatnya. Amnesty mencatat selama satu tahun kemarin, ada 46 orang yang dituntut dan diproses hukum dengan UU ITE.
Baca Juga:
Salah satu kasus pelanggaran kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang disorot oleh Amnesty adalah kasus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar. Fatia dan Haris dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus pelanggaran kebebasan berekspresi lainnya yang dicatat oleh Amnesty adalah serangan digital kepada situs konde.co. Serangan digital itu terjadi tak lama setelah lembaga pemerhati perempuan itu merilis laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi.
Pilihan Editor: 18 Tahun Kematian Munir, Begini Kronologi Pembunuhan Aktivis HAM Itu dengan Racun Arsenik