TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni yang merupakan legislator DPR RI menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Begini konstruksi perkara yang menjerat keduanya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Ia menjelaskan Bahat meminta hal-hal tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. "Termasuk dari beberapa pihak swasta," kata Tanak pada Selasa 28 Maret 2023.
Selain itu, Tanak menjelaskan Ary Egahni yang merupakan istri Bahat juga turut serta dalam pemerintahan di Kabupaten Kapuas. Ia menyebut Ary menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.
"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tanak menjelaskan uang yang didapat oleh Ary dan Bahat diperoleh dari uang negara. "Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," kata mantan jaksa tersebut.
Soal penggunaan uang, Tanak menjelaskan Bahat menggunakan uang tersebut untuk keperluan politiknya. Ia menyebut Bahat menggunakan dana yang diperoleh tersebut untuk operasional pemilihan umum.
"Biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," ujar dia.
Selain itu, Tanak mengatakan penggunaan dana tersebut oleh Bahat juga diperuntukkan menggalang massa untuk politik. "BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," ujar dia.
Uang yang diterima Rp 8,7 miliar
Tanak mengatakan total uang yang diterima oleh Bahat beserta istrinya berjumlah Rp 8,7 Miliar. Ia juga menyebut Bahat dan istrinya memakai uang tersebut untuk membayar uang survei.
"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, Tanak mengatakan Bahat dan Ary dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pilihan Editor: Airlangga Dukung Proses Hukum Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka