TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, Kontras, dan LBH Pos Malang, mengadukan sejumlah polisi ke Divisi Propam Polri dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Total, ada tiga pihak polisi yang diadukan oleh koalisi masyarakat sipil.
Anggota koalisi masyarakat sipil Edy Kurniawan Wahid mengatakan tiga pihak polisi tersebut adalah pertama, polisi yang beryel-yel selama jalannya persidangan. Ia menyebut tindakan para polisi tersebut merupakan gangguan terhadap persidangan.
"Bentuk tindakannya itu adalah melakukan teriak-teriakan yag mengganggu proses persidangan," ujar Edy di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 27 Maret 2023.
Pihak kedua yang dilaporkan adalah Komandan Satuan Brimob. Sebab, menurut dia, tindakan kekerasan anak buahnya kepada para suporter merupakan tanggung jawabnya.
"Nah terus yang ketiga adalah kapolda Jawa Timur, dalam hal ini dia yang bertanggung jawab terhadap Brimob di Jawa Timur," ujar dia.
Edy mengatakan koalisi masyarakat sipil meminta Divpropam Mabes Polri untuk langsung menangani laporan tersebut. Sebab, menurut dia, jika dialihkan kepada Polda Jawa Timur dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan.
"Nah kami mengimbau atau meminta karena terlapor ini Kapolda, sehingga kalau kasus ini dialihkan ke Polda Jatim ini akan konflik kepentingan. Sehingga kami meminta agar mabes tetap menangani kasus ini tidak melimpahkan ke Polda Jatim," ujar dia.
Proses hukum dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mencapai akhir babak pertama. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dua aktor yang diduga bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu. Pada saat itu, Wahyu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Malang, sementara Bambang merupakan Kepala Satuan Samapta Polres Malang.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan bahwa kedua aktor tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Untuk Wahyu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian tidak dapat diterapkan pada Wahyu karena tembakan gas air mata bukan atas inisiatifnya.
Bambang, yang terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata, dibebaskan karena Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gas air mata sudah terbawa hembusan angin ke sisi selatan stadion Kanjuruhan.
Sementara itu, AKP Has Darmawan (eks Danki III Brimob Polda Jawa Timur) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Pilihan Editor: KPK Sebut Korupsi Ditjen Minerba ESDM Dipakai dalam Kaitan Pemeriksaan BPK