Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan, Kompolnas: Kewenangan Majelis Hakim

image-gnews
Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) menjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.  ANTARA/Didik Suhartono
Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) menjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengatakan kewenangan menjadikan polisi sebagai kuasa hukum terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan sepenuhnya ada di tangan Majelis Hakim.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan Polri memiliki pertimbangan yuridis memberikan bantuan hukum kepada anggotanya. Menurut dia berdasarkan ketentuan Pasal 29 Ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri menyebug anggota Polri tunduk kepada peradilan umum. 

Adapun pelaksanaan hal tersebut, Undang-undang mengamanatkan diatur Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini, Yusuf membeberkan PP Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. Dalam Pasal 13 ayat (1) PP tersebut berbunyi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

Kemudian pada ayat (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas. Dalam ayat (3), bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penasehat hukum lainnya.

Menurut Yusuf, apabila dilihat dari sisi Polri memberikan pendamping hukum dari anggota Polri kepada terdakwa dalam persidangan kasus Kanjuruhan, Polri memiliki landasan yuridis yang sangat jelas berdasarkan Pasal 13 PP No 3 Tahun 2003 tersebut. “Sehingga langkah Polri tersebut dapat dipahami secara yuridis,” ujar Yusuf.

Namun di luar dari peraturan tersebut, Yusuf mengatakan adalah kewenangan majelis hakim yang menyidangkan untuk menerima atau tidak pendamping hukum dari anggota Polri terhadap terdakwa yang unsur anggota Polri. 

“Sepenuhnya di tangan hakim. Hanya saja saya sebagai anggota Kompolnas dapat memahami adanya pendapat masyarakat yang keberatan dengan langkah Polri tersebut,” kata Yusuf. 

Ia mengatakan Kompolnas telah memantau adanya elemen masyarakat yang menyorot dan bahkan menyoal pendampingan hukum terhadap terdakwa anggota Polri dalam persidangan kasus Kanjuruhan. 

“Intinya ada pendapat yang berkeberatan anggota sebagai pendamping hukum atau kuasa hukum di persidangan pidana. Ya tentu ini bisa dijadikan masukan. Kompolnas mencatat dan untuk dilakukan kajian apakah ini tepat atau tidak,” kata Yusuf.

Namun Yusuf mengatakan terkait tumpang tindih antara Peraturan Kapolri tentang bantuan hukum untuk anggota dengan Undang-undang Advokat, hal itu bukan wewenang dari Kompolnas. 

KontraS Protes Sidang Kanjuruhan

Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya melecehkan sistem hukum peradilan dengan menerima anggota kepolisian sebagai penasihat hukum dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator KontraS Bidang Advokasi Tioria Pretty mengatakan pihaknya melihat ada kejanggalan dalam keputusan ini. Pasalnya, Majelis Hakim PN Surabaya menerima Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing, sebagai kuasa hukum tiga terdakwa anggota polisi dalam sidang tragedi Kanjuruhan.

“Kepolisian tidak memiliki wewenang melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana. Yang berhak melakukan pembelaam adalah advokat,” kata Pretty dalam webinar “Mengadili Angin Kanjuruhan” yang digelar Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ahad, 26 Maret 2023.

Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-undang Advokat. Meski bantuan hukum kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum, Pretty menegaskan Perkap tersebut bermasalah karena tidak bisa melampaui undang-undang.

Apalagi, kata dia, aneh apbila polisi yang menjadi pendamping hukum polisi dalam persidangan pidana.“Jadi ketika penyidiknya kepolisian, kemudian terdakwanya kepolisian, lalu pembela hukumnya polisi. Ini merusak bahkan melecehkan sistem hukum,” tutur Pretty.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menentang keputusan Majelis Hakim PN Surabaya yang menerima anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana.

“Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut atau toga advokat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, 21 Maret 2023.

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Sejak pengusutan, kasus itu dinilai banyak janggal. Pada 17 Maret 2023, proses hukum dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mencapai akhir babak pertama. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dua aktor yang diduga bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu. Pada saat itu, Wahyu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Malang sementara Bambang merupakan Kepala Satuan Samapta Polres Malang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan bahwa kedua aktor tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Untuk Wahyu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian tidak dapat diterapkan pada Wahyu karena tembakan gas air mata bukan atas inisiatifnya. Bambang, yang terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata, dibebaskan karena Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gas air mata sudah terbawa hembusan angin ke sisi selatan Stadion Kanjuruhan.

Pilihan Editor: Pakar Hukum: Pengadilan Harusnya Tolak Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

5 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Hasil Liga 1: RANS Nusantara FC Jadi Tim Terakhir yang Terdegradasi, Susul Persikabo 1973 dan Bhayangkara FC

8 hari lalu

PSM Makassar saat melawan RANS Nusantara FC dalam BRI Liga 1. FOTO/vidio.com
Hasil Liga 1: RANS Nusantara FC Jadi Tim Terakhir yang Terdegradasi, Susul Persikabo 1973 dan Bhayangkara FC

RANS Nusantara FC dipastikan terdegradasi dari Liga 1 setelah kalah 2-3 dari tuan rumah PSM Makassar pada pekan ke-34, Selasa, 30 April 2024.


Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

8 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

Madura United meraih satu tiket tersisa untuk melangkah ke babak Championship Series Liga 1 2023-2024. Bagaimana rekap hasil pekan terakhir?


Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

8 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

Berkaca dari kasus Brigadir RA, Kompolnas ungkap soal kasus bunuh diri di kepolisian. Polri diminta menyediakan tempat konseling di level Polres.


Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

8 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.


Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

9 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

10 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

10 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

12 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

12 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

Arema FC berhasil memetik kemenangan dramatis saat menjamu PSM Makassar pada pekan ke-33 Liga 1.