TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, polisi tidak boleh menjadi penasihat hukum dalam sidang pidana tragedi Kanjuruhan.
“Tidak boleh kecuali didampingi advokat profesional,” kata Chairul Huda saat dihubungi, Senin, 27 Maret 2023.
Chairul mengatakan Peraturan Kapolri untuk bantuan hukum hanya berlaku secara internal, misalnya, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mengatakan semestinya pengadilan menolak polisi yang menjadi penasihat hukum terdakwa Kanjuruhan.
“Seharusnya pengadilan menolak polisi yang menjadi penasihat hukum terdakwa Kanjuruhan, kecuali hanya mendampingi advokat profesional berdasarkan UU Advokat,” kata Chairul Huda.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya melecehkan sistem hukum peradilan dengan menerima anggota kepolisian sebagai penasihat hukum dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan.
Koordinator KontraS Bidang Advokasi Tioria Pretty mengatakan pihaknya melihat ada kejanggalan dalam keputusan ini. Pasalnya, Majelis Hakim PN Surabaya menerima Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing, sebagai kuasa hukum tiga terdakwa anggota polisi dalam sidang tragedi Kanjuruhan.
“Kepolisian tidak memiliki wewenang melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana. Yang berhak melakukan pembelaan adalah advokat,” kata Pretty dalam webinar “Mengadili Angin Kanjuruhan” yang digelar Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ahad, 26 Maret 2023.
Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-undang Advokat. Meski bantuan hukum kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum, Pretty menegaskan Perkap tersebut bermasalah karena tidak bisa melampaui undang-undang.
Apalagi, kata dia, aneh apabila polisi yang menjadi pendamping hukum polisi dalam persidangan pidana.
“Jadi ketika penyidiknya kepolisian, kemudian terdakwanya kepolisian, lalu pembela hukumnya polisi. Ini merusak bahkan melecehkan sistem hukum,” kata Pretty.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menentang keputusan Majelis Hakim PN Surabaya yang menerima anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana.
“Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut atau toga advokat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, 21 Maret 2023.
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Sejak pengusutan, kasus itu dinilai banyak kejanggalan. Pada 17 Maret 2023, proses hukum dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mencapai akhir babak pertama. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dua aktor yang diduga bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu. Pada saat itu, Wahyu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Malang sementara Bambang merupakan Kepala Satuan Samapta Polres Malang.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan bahwa kedua aktor tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Untuk Wahyu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian tidak dapat diterapkan pada Wahyu karena tembakan gas air mata bukan atas inisiatifnya.
Bambang, yang terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata, dibebaskan karena Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gas air mata sudah terbawa hembusan angin ke sisi selatan stadion Kanjuruhan.
Pilihan Editor: Anggota TGIPF Ungkap Pengadilan Tragedi Kanjuruhan Tak Hadirkan Saksi Ahli Rekomendasi Mereka