Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum: Pengadilan Harusnya Tolak Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, polisi tidak boleh menjadi penasihat hukum dalam sidang pidana tragedi Kanjuruhan.

“Tidak boleh kecuali didampingi advokat profesional,” kata Chairul Huda saat dihubungi, Senin, 27 Maret 2023.

Chairul mengatakan Peraturan Kapolri untuk bantuan hukum hanya berlaku secara internal, misalnya, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mengatakan semestinya pengadilan menolak polisi yang menjadi penasihat hukum terdakwa Kanjuruhan.

“Seharusnya pengadilan menolak polisi yang menjadi penasihat hukum terdakwa Kanjuruhan, kecuali hanya mendampingi advokat profesional berdasarkan UU Advokat,” kata Chairul Huda.

Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya melecehkan sistem hukum peradilan dengan menerima anggota kepolisian sebagai penasihat hukum dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan. 

Koordinator KontraS Bidang Advokasi Tioria Pretty mengatakan pihaknya melihat ada kejanggalan dalam keputusan ini. Pasalnya, Majelis Hakim PN Surabaya menerima Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing, sebagai kuasa hukum tiga terdakwa anggota polisi dalam sidang tragedi Kanjuruhan.

“Kepolisian tidak memiliki wewenang melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana. Yang berhak melakukan pembelaan adalah advokat,” kata Pretty dalam webinar “Mengadili Angin Kanjuruhan” yang digelar Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ahad, 26 Maret 2023.

Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-undang Advokat. Meski bantuan hukum kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum, Pretty menegaskan Perkap tersebut bermasalah karena tidak bisa melampaui undang-undang.

Apalagi, kata dia, aneh apabila polisi yang menjadi pendamping hukum polisi dalam persidangan pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi ketika penyidiknya kepolisian, kemudian terdakwanya kepolisian, lalu pembela hukumnya polisi. Ini merusak bahkan melecehkan sistem hukum,” kata Pretty.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menentang keputusan Majelis Hakim PN Surabaya yang menerima anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana.

“Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut atau toga advokat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, 21 Maret 2023.

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sejak pengusutan, kasus itu dinilai banyak kejanggalan. Pada 17 Maret 2023, proses hukum dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mencapai akhir babak pertama. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dua aktor yang diduga bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu. Pada saat itu, Wahyu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Malang sementara Bambang merupakan Kepala Satuan Samapta Polres Malang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan bahwa kedua aktor tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Untuk Wahyu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian tidak dapat diterapkan pada Wahyu karena tembakan gas air mata bukan atas inisiatifnya.

Bambang, yang terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata, dibebaskan karena Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gas air mata sudah terbawa hembusan angin ke sisi selatan stadion Kanjuruhan.

 Pilihan Editor: Anggota TGIPF Ungkap Pengadilan Tragedi Kanjuruhan Tak Hadirkan Saksi Ahli Rekomendasi Mereka

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jakarta Bhayangkara Presisi Runner Up AVC Cup 2023, Kapolri Minta Pemain Tak Puas Diri

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi dan penghargaan ke Jakarta Bhayangkara Presisi usai meraih prestasi di Asian Men's Club Volleyball Championship 2023.
Jakarta Bhayangkara Presisi Runner Up AVC Cup 2023, Kapolri Minta Pemain Tak Puas Diri

Apa kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah Jakarta Bhayangkara Presisi jadi runner up Asian Volleyball Confederation atau AVC Cup 2023.


Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi Juara II AVC, Kapolri Beri Reward Ini

4 hari lalu

Jakarta Bhayangkara Presisi jadi runner up di Kejuaraan Asia Antarklub AVC (Asian Volleyball Confederation) 2023. Foto : Tim Media PBVSI.
Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi Juara II AVC, Kapolri Beri Reward Ini

Menurut Kapolri, dengan persiapan yang singkat, prestasi tim tersebut diinilai sangat luar biasa.


Mirip Tragedi Kanjuruhan, 12 Orang Tewas Dalam Insiden di Stadion Sepak Bola El Salvador

6 hari lalu

Kondisi setelah tragedi kerumunan suporter yang memakan korban di stadion Cuscatlan di San Salvador, El Salvador, 20 Mei 2023, dalam gambar ini diperoleh dari media sosial. Tragedi tersebut terjadi di salah satu stadion terbesar di Amerika Tengah yang memiliki kapasitas resmi lebih dari 44.000 penonton. Cruz Verde Salvadorena/melalui REUTERS
Mirip Tragedi Kanjuruhan, 12 Orang Tewas Dalam Insiden di Stadion Sepak Bola El Salvador

Sedikitnya 12 orang tewas terinjak-injak dan ratusan lainnya terluka dalam insiden di stadion sepak bola di El Salvador. Mirip tragedi Kanjuruhan.


25 Tahun Reformasi, KontraS: Indikasi Kembalinya Otoritarianisme Menguat

7 hari lalu

KontraS selenggarakan aksi diam di depan PN Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan kepada Haris Fatia sebelum jalanya Persidangan kedua pada 17 April 2023. TEMPO/farrel fauzan
25 Tahun Reformasi, KontraS: Indikasi Kembalinya Otoritarianisme Menguat

KontraS menilai terjadi penurunan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di peringatan 25 tahun reformasi.


Prabowo Temui Bambang Hendarso Danuri Ketua Umum PP Polri, Ini Profil Eks Mertua Ayu Ting Ting

11 hari lalu

Bambang Hendarso Danuri. TEMPO/Subekti
Prabowo Temui Bambang Hendarso Danuri Ketua Umum PP Polri, Ini Profil Eks Mertua Ayu Ting Ting

Prabowo bertemu Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polri, Jenderal (Purn.) Bambang Hendarso Danuri. Berikut profil eks mertua Ayu Ting Ting ini.


Tilang Manual Mulai Diberlakukan Lagi, Ini Alasan Dahulu Diberhentikan

12 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Mulai Diberlakukan Lagi, Ini Alasan Dahulu Diberhentikan

Tilang manual pernah diterapkan sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022. Apa alasan tilang manual dihidupkan lagi.


Masih Ingat Tragedi Trisakti 25 Tahun Lalu? Begini Kejadian yang Menewaskan 4 Mahasiswa Universitas Trisakti

16 hari lalu

Mahasiswa dengan foto korban tragedi Mei mengikuti Peringatan 18 Tahun Tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta, 12 Mei 2016. Kegiatan tersebut untuk mengenang kembali empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tewas dalam aksi memperjuangkan reformasi. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Masih Ingat Tragedi Trisakti 25 Tahun Lalu? Begini Kejadian yang Menewaskan 4 Mahasiswa Universitas Trisakti

Hari ini, 25 tahun silam, terjadi Tragedi Trisakti. Empat mahasiswa Universits Trisakri tewas dalam aksi demonstrasi menuntut reformasi. Siapa mereka?


Kapolri Pastikan Polri Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN

17 hari lalu

Sejumlah anggota Brimob Polda NTT melakukan simulasi pengoperasian kendaraan taktis saat Apel Gelar Pasukan Operasi Komodo Turangga 2023 untuk pengamanan pelaksanaan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, di Mapolda NTT, Kupang, Sabtu, 29 April 2023. Polri menerjunkan 2.607 personel untuk pengamanan KTT ASEAN 2023 dengan rincian 947 dari Mabes Polri dan 1.660 gabungan personel Polda NTT dan perssnel dari Polres jajaran se-NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Kapolri Pastikan Polri Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN

Kepala Negara dan Delegasi akan mulai kembali ke negara asalnya setelah melalui seluruh rangkaian kegiatan KTT ASEAN, pada Kamis, 11 Mei 2023.


Erick Thohir Serahkan Jadwal Liga 1 Musim 2023-2024 ke Kapolri untuk Izin Kompetisi

18 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam sesi press conference di GBK Arena, Senayan, Jakarta pada Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Randy
Erick Thohir Serahkan Jadwal Liga 1 Musim 2023-2024 ke Kapolri untuk Izin Kompetisi

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengaku telah menyerahkan jadwal Liga 1 kepada Kepala Kepolisian RI Jendera Listyo Sigit Prabowo.


Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 Pertama Terlibat Peredaran Narkoba, IPW: Enggak Nalar

19 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 Pertama Terlibat Peredaran Narkoba, IPW: Enggak Nalar

Indonesia Police Watch tanggapi vonis penjara seumur hidup Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.