Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benny K Harman Bakal Cecar Mahfud Md Seputar Motif Pernyataan Transaksi Janggal di Kemenkeu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR akan menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyebut akan menanyakan sejumlah hal kepada Mahfud agar perkara ini menjadi terang.

Benny menjelaskan, dirinya akan bertanya ihwal motif Mahfud mengumumkan dugaan transaksi janggal itu kepada publik. Menurut dia, alih-alih menggembor-gemborkan ke publik, masalah ini mestinya diselesaikan.

“Mengapa dia (Mahfud) harus menyelesaikan? Sebab Pak Mahfud itu Menkopolhukam juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Benny di Gedung DPR, Senin, 27 Maret 2023.

Mengingat status Mahfud di atas, Benny menyebut Mahfud punya kuasa yang melekat untuk menyelesaikan perkara ini. “Tapi dia nggak lakukan, malah mengumumkan ke publik,” kata dia.

Benny mengatakan jika Mahfud tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya, maka adanya dugaan bahwa Mahfud bermain politik tidak bisa dihindari. Dia menyebut isu ini bisa jadi digunakan Mahfud untuk kepentingan politiknya.

“Apakah dia punya motif untuk menyingkirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, atau menyingkirkan tokoh tertentu, atau apa? Saya rasa pertanyaan saya dalam batas masuk akal aja,” kata dia.

Selain itu, Benny bakal bertanya kepada Mahfud ihwal kebenaran dugaan transaksi janggal. Toh jika benar, Benny mempertanyakan mengapa perkara ini tidak diproses selama ini. Pasalnya, sebagai Menkopohukam dan Ketua Komite TPPU, Mahfud hendaknya menyampaikan itu kepada aparat penegak hukum.

Laporan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi disebut Benny turut jadi poin pertanyaan pada saat rapat bersama. Sebagai pembantu Presiden, Benny menyebut pernyataan Mahfud berdampak terhadap seluruh pemerintahan dan stabilitas keuangan negara.

“Apakah Pak Mahfud dalam kapasitasnya pernah melaporkan kepada Presiden? Karena atasannya dia. Omongan dan tindakan Mahfud yang kena dampaknya adalah Presiden, pemerintahan,” ujar Benny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia memastikan bakal hadir dalam rapat DPR Komisi Hukum dengan Mahfud. Ia berharap Mahfud konsisten dan tidak mencla-mencle saat memberikan keterangan.

“Jangan mencla-mencle. Kalau dia bilang menantang, justru saya menantang, Mahfud harus berani membuka seluruh datanya. Ini DPR melindungi dia,” kata Benny.

Sebelumnya, Mahfud Md menyatakan akan menghadiri undangan DPR yang membahas persoalan pencucian uang Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Dia meminta Komisi III DPR untuk tidak ragu lagi untuk mengundangnya.

“Bismillah, mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU,” kata Mahfud lewat cuitannya di Twitter, Ahad, 26 Maret 2023.

Mahfud bahkan menantang tiga anggota komisi yang mengurusi masalah hukum itu untuk hadir. Salah satu yang disebut oleh Mahfud adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. “Saya sudah siap hadir. Saya tantang saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain,” kata dia. 

Dalam cuitannya, Mahfud mengunggah tautan berita online mengenai ucapan Benny yang menantang Mahfud untuk hadir dan membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Selain itu, Mahfud juga menantang anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, serta anggota DPR dari Fraksi PDIP Arterial Dahlan untuk hadir. “Begitu juga saudara Arteria dan saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” kata dia.

Pilihan Editor: Mahfud MD Tantang Balik Komisi III DPR Didukung Warganet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 jam lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

7 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

15 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.


Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

22 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.