Said menyebut kegiatan bagi-bagi sembako dan amplop ini dilakukan di luar masa kampanye yang diatur Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
“Jadi jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU,” kata Said.
Said menilai akun itu membuat framing seolah kegiatan yang dilakukannya melanggar hukum. Oleh sebab itu, ia mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggungjawab, bersembunyi di balik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah,” kata Said.
Atas unggahan tersebut, akun Bawaslu RI kemudian merespons dengan menyatakan akan menelusuri lebih lanjut informasi tersebut. Mereka menilai informasi itu sangat berarti bagi Bawaslu. Pasalnya, kendati Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan sosialisasi, namun yang diperbolehkan hanyalah partai politik, bukan calon legislatif.
“Meskipun belum masuk kampanye dan sedang dalam tahap sosialisasi, yang boleh melakukan sosialisasi, baru partai politik. Karena baru parpol yang sudah ditetapkan, sedangkan caleg belum. Itu pun dalam ruang yang sangat terbatas. Jadi informasi ini sangat berarti bagi Bawaslu untuk dapat ditelurusuri lebih lanjut oleh jajaran di daerah,” bunyi keterangan Bawaslu melalui akun resmi di Twitter, Senin, 27 Maret 2023.
Pilihan Editor: Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amplop di Masjid
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.