Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan DPD RI Nono Sampono Tepis Rumor Pencabutan RUU Daerah Kepulauan

image-gnews
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono
Iklan

JAKARTA - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Nono Sampono menepis rumor pencabutan Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Kepulauan. Dalam wawancara dengan Tempo, Nono mengatakan hingga kini RUU Daerah Kepulauan masih masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023 di DPR.

"Tidak ada pencabutan," kata Nono. Pernyataan Nono Sampono ini bertujuan mengklarifikasi rumor yang beredar tentang penarikan RUU Daerah Kepulauan yang digantikan dengan RUU tentang Desa oleh DPD. 

Anggota DPD RI yang mewakili Provinsi Maluku ini menjelaskan, tidaklah mudah mencabut rancangan undang-undang yang sudah diajukan dan masuk dalam program legislasi DPR, kemudian menggantikannya dengan RUU yang lain. Terlebih, menurut dia, hingga kini surat presiden atau supres yang memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas RUU Daerah Kepulauan masih berlaku. "Selama presiden belum mencabut surat tersebut, artinya masih berlaku," ujarnya.

Pada masa kerja DPR periode 2014-2019, telah terbentuk panitia kerja RUU Daerah Kepulauan dan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. Tujuh kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Untuk diketahui, terdapat mekanisme apabila terjadi pencabutan atas sebuah rancangan undang-undang sebagaimana halnya persetujuan terhadap sebuah RUU. Terlebih jika sudah terbentuk panitia khusus, maka proses pencabutan sebuah RUU harus disepakati oleh DPR, pemerintah, dan DPD dalam forum tersendiri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, ada kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKS). Kesepakatan yang diteken pada 6 Oktober 2021 itu berisi kesepahaman di antara tiga pihak tentang pentingnya RUU Derah Kepulauan sebagai desain hukum untuk menghadirkan negara dalam upaya mempercepat pembangunan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah berciri kepulauan.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh pihak DPD, DPR, dan BKS. Berikut rinciannya:

  • Ketua DPD RI: AA Lanyalla Mahmud Mattaliti
  • Wakil Ketua I DPD RI: Nono Sampono
  • Wakil Ketua II DPD RI: Mahyudin
  • Wakil Ketua III DPD RI: Sultan B. Najamudin
  • Wakil Ketua DPR RI: Rachmad Gobel
  • Anggota DPR RI: Mercy Chriesty Barends
  • Gubernur Sulawesi Tenggara: Ali Mazi
  • Gubernur Kepulauan Riau: Ansar Ahmad
  • Gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman
  • Gubernur Nusa Tenggara Barat: Zulkieflimansyah
  • Gubernur Nusa Tenggara Timur: Viktor Bungtilu Laiskodat
  • Gubernur Sulawesi Utara: Olly Dondokambey
  • Gubernur Maluku: Irjen Pol. (Purn.) Murad Ismail
  • Gubernur Maluku Utara: Abdul Gani Kasuba

Dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2022, DPR menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. Satu dari 39 RUU itu adalah RUU Daerah Kepulauan. Dalam situs resmi DPR, RUU Daerah Kepulauan juga masih tercantum dalam Progrm Legislasi Nasional Prioritas.  

"RUU Daerah Kepulauan ini akan terus diperjuangkan untuk menjadi undang-undang dan kita sudah hampir berada di ujung. Undang-undang ini harus dilihat sebagai bentuk kehadiran negara bagi terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan merata," ujar Nono Sampono mengakhiri wawancaranya dengan TEMPO. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

4 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

26 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

26 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

32 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

40 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

53 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

54 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

55 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.