TEMPO.CO, Jakarta - Arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat menggelar acara buka puasa bersama di Ramadan 1444 Hijriah ini mendapat berbagai tanggapan. Ada yang menganggap larangan ini tepat namun juga ada yang meminta agar arahan tersebut dicabut saja.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Presiden Jokowi mengizinkan kegiatan buka puasa bersama kepada seluruh masyarakat atau instansi pemerintah lainnya.
Yusril juga menyarankan untuk Sekretaris Kabinet itu untuk direvisi untuk menghIndari kesan Pemerintah yang anti islam kepada masyarakat
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," ujar dia.
MenPAN RB: Pejabat Harus Patuhi Arahan Presiden
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut arahan Presiden Jokowi itu ditujukan untuk para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhinya.
"Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Maret 2023.
Menurut dia, arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.
"Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata dia.
Menurut Anas, jika tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan akan dilihat sejauh mana pelanggarannya.
Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” ujar Anas.
Menurut Anas, buka bersama memang dapat memperkuat silaturahmi, namun memperkuat silaturahim di lingkungan kantor pemerintah tidak harus dilakukan dengan buka bersama.
"Ada banyak cara lain, seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WhatsApp, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahim,” ujar dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka bersama melaui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Dalam surat itu menjelaskan alasan pelarangan kegiatan buka bersama adalah masih berjalannya transisi pandemi Covid- 19 menuju endemi sehingga perlu kehati-hatian.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, kata Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono.
Pilihan Editor: Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum