Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jam Kerja ASN di Hari 'Kejepit' Nasional Jumat Besok, Ini Aturannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan aturan jam kerja ASN pada Ramadan 1444 Hijriah. Beleid ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam SE tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah disebutkan bahwa jam kerja ASN menjadi 32,5 jam dalam seminggu. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023, seperti dikutip dari laman menpan.go.id.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu,” bunyi SE tersebut.

Bagaimana dengan jam kerja ASN besok Jumat? Berikut jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Ramadan 1444 Hijriah berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, adapun jam kerja ASN yaitu

1. Senin sampai Kamis

Jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00

Waktu Istirahat pukul 12.00 hingga 12.30

2. Jumat

Jam kerja pukul 08.00 hingga 15.30

Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja berbeda lagi aturannya:

1. Senin sampai Kamis dan Sabtu

Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00

Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30

2. Jumat

Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00

Waktu istirahat pukul 11.30-12.30

Dasar Penetapan Jam Kerja Kerja ASN Ramadan 1444 H

Adapun dasar penetapan hari kerja dalam SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 yaitu Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, surat edaran tersebut juga didasari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Pilihan editor : Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN 8 Jam Sehari, Istirahat Hanya 30 Menit
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS?

23 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS?

Pekan depan pemerintah akan mulai membagikan gaji ke-13 PNS alias Aparatur Sipil Negara. Lantas bagaimana kabar kenaikan gaji PNS?


Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Walhi buka suara atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.


Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus mendatang.


Terkini Bisnis: Penyebab Investor Cina Spesial di Mata Luhut, Sri Mulyani Bayangkan RI Negara Maju

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai acara konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terkini Bisnis: Penyebab Investor Cina Spesial di Mata Luhut, Sri Mulyani Bayangkan RI Negara Maju

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 30 Mei 2023, dimulai dari alasan Luhut menganggap penting investor Cina.


Pencopotan Andhi Pramono dari ASN Tak Seperti Rafael Alun, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses, Semuanya Sama

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Pencopotan Andhi Pramono dari ASN Tak Seperti Rafael Alun, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses, Semuanya Sama

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani blak-blakan soal belum dicopotnya Andhi Pramono dari ASN, berbeda dengan proses terhadap Rafael Alun Trisambodo.


Inspektorat DKI Jaya Bina Ngabila Salama ASN yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Sanksi Tunggu SK

3 hari lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
Inspektorat DKI Jaya Bina Ngabila Salama ASN yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Sanksi Tunggu SK

Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada ASN Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan.


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Terkini Bisnis: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni, Pembangunan Jalan Tol Ditargetkan Selesai Akhir 2024

5 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Terkini Bisnis: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni, Pembangunan Jalan Tol Ditargetkan Selesai Akhir 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 28 Mei 2023 dimulai dengan gaji ke-13 ASN yang akan mulai cair 5 Juni 2023.