Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jam Kerja ASN di Hari 'Kejepit' Nasional Jumat Besok, Ini Aturannya

image-gnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan aturan jam kerja ASN pada Ramadan 1444 Hijriah. Beleid ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam SE tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah disebutkan bahwa jam kerja ASN menjadi 32,5 jam dalam seminggu. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023, seperti dikutip dari laman menpan.go.id.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu,” bunyi SE tersebut.

Bagaimana dengan jam kerja ASN besok Jumat? Berikut jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Ramadan 1444 Hijriah berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, adapun jam kerja ASN yaitu

1. Senin sampai Kamis

Jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00

Waktu Istirahat pukul 12.00 hingga 12.30

2. Jumat

Jam kerja pukul 08.00 hingga 15.30

Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja berbeda lagi aturannya:

1. Senin sampai Kamis dan Sabtu

Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00

Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30

2. Jumat

Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00

Waktu istirahat pukul 11.30-12.30

Dasar Penetapan Jam Kerja Kerja ASN Ramadan 1444 H

Adapun dasar penetapan hari kerja dalam SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 yaitu Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, surat edaran tersebut juga didasari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Pilihan editor : Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN 8 Jam Sehari, Istirahat Hanya 30 Menit
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

19 jam lalu

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

Tersangka dan para korban sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Bogor, setelah diserahkan oleh KPK.


Hunian ASN di IKN Gratis, Dirut Bina Karya: Hanya Bayar Listrik dan Air

21 jam lalu

PUPR Mulai Bangun Bertahap 47 Tower Rusun ASN di IKN dengan APBN Senilai Rp 9,4 Triliun
Hunian ASN di IKN Gratis, Dirut Bina Karya: Hanya Bayar Listrik dan Air

Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke Soebroto menyatakan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) gratis.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

23 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

23 jam lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

Produsen roti Okko telah menghentikan produksi, sementara pabrik roti Aoka di Bandung terus berjalan.


PT Bina Karya Optimistis Pembangunan 40 Menara Hunian ASN di IKN Dimulai Awal 2025

1 hari lalu

Desain Rumah Susun PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
PT Bina Karya Optimistis Pembangunan 40 Menara Hunian ASN di IKN Dimulai Awal 2025

PT Bina Karya mengupayakan pembangunan 40 menara hunian ASN di IKN bisa dimulai awal tahun depan.


Bina Karya Gandeng Konsorsium Garuda Nusantara di IKN: Akan Bangun 40 Menara Hunian ASN

1 hari lalu

Ketua Konsorsium Garuda Nusantara, Witjaksono, saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama dengan PT Bina Karya di Ritz Carlton SCBD, Kamis, 25 Juli 2024. Kerja sama itu merupakan langkah awal dalam pembangunan 40 menara hunian Aparatur Sipil Negara di IKN dengan target nilai investasi Rp 20 triliun. TEMPO/Nandito Putra
Bina Karya Gandeng Konsorsium Garuda Nusantara di IKN: Akan Bangun 40 Menara Hunian ASN

Konsorsium Garuda Nusantara menjalin kerja sama dengan Bina Karya dalam pembangunan 40 menara hunian ASN di IKN.


Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?

2 hari lalu

Ribuan Guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membawa poster saat menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, 15 September 2015. Mereka meminta kejelasan 4300 tenaga guru honorer yang belum jelas nasibnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?

Ratusan guru honorer di DKI Jakarta mengalami PHK sepihak akibat kebijakan cleansing guru honorer. Siapa kena dampak?


Wejangan Kemendagri Minta Aparatur Sipil Negara Jauhi Judi Online

2 hari lalu

Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir
Wejangan Kemendagri Minta Aparatur Sipil Negara Jauhi Judi Online

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menegaskan pentingnya ASN mengembangkan diri, memahami tugas dan tanggung jawabnya.


Bupati Asahan Dorong ASN Kerja Optimal sebelum Pensiun

2 hari lalu

Bupati Asahan, H. Surya. 
Dok. Pemkab Asahan
Bupati Asahan Dorong ASN Kerja Optimal sebelum Pensiun

Surya mendorong ASN yang akan memasuki masa purnabakti untuk memberikan kinerja terbaiknya dalam melayani masyarakat.


Pemerintah Akan Naikkan Gaji ASN Lagi? Cek Upah Mereka Saat Ini

4 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Pemerintah Akan Naikkan Gaji ASN Lagi? Cek Upah Mereka Saat Ini

Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN pada 2025, akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus.