TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan aturan jam kerja ASN pada Ramadan 1444 Hijriah. Beleid ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam SE tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah disebutkan bahwa jam kerja ASN menjadi 32,5 jam dalam seminggu. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023, seperti dikutip dari laman menpan.go.id.
“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu,” bunyi SE tersebut.
Bagaimana dengan jam kerja ASN besok Jumat? Berikut jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Ramadan 1444 Hijriah berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, adapun jam kerja ASN yaitu
1. Senin sampai Kamis
Jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00
Waktu Istirahat pukul 12.00 hingga 12.30
2. Jumat
Jam kerja pukul 08.00 hingga 15.30
Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja berbeda lagi aturannya:
1. Senin sampai Kamis dan Sabtu
Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00
Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30
2. Jumat
Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00
Waktu istirahat pukul 11.30-12.30
Dasar Penetapan Jam Kerja Kerja ASN Ramadan 1444 H
Adapun dasar penetapan hari kerja dalam SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 yaitu Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, surat edaran tersebut juga didasari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Pilihan editor : Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN 8 Jam Sehari, Istirahat Hanya 30 Menit
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.