Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menilai keputusan DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang telah mengabaikan aspirasi rakyat dan tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyebut langkah DPR ini gegabah. Pasalnya, penerbitan Perpu Cipta Kerja oleh pemerintah pada dasarnya sudah bermasalah.

“Kami melihat penerbitan Perpu ini tidak mengandung unsur kedaruratan sebagaimana klaim pemerintah,” kata Wirya Adiwena dalam pernyataan resminya, Rabu, 22 Maret 2023.

Menurutnya, dengan penerbitan dan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, Pemerintah dan DPR dapat dianggap tidak menghargai dan mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2021. Apalagi, Perpu Cipta Kerja mendapatkan penolakan secara luas oleh berbagai kalangan masyarakat karena luasnya dampak Perpu ini terhadap berbagai lini kehidupan. Dalam situasi ini, Amnesty menilai DPR harusnya lebih berhati-hati dalam menyikapi Perpu Cipta Kerja dan tidak gegabah maupun terburu-buru dalam melakukan pengesahan. 

“DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat, bukan terang-terangan mengabaikannya,” tutur Wirya.

Perpu Ciptaker dinilai tak pertimbangkan aspirasi 

Amnesty menuturkan penerbitan Perpu Cipta Kerja yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat jelas merenggut hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam urusan publik, seperti yang telah tertulis dalam Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005.

Dalam Penjelasan Umum UU nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga ditegaskan proses pembentukan aturan perundang-undangan harus dilakukan dengan partisipasi bermakna, yang mensyaratkan adanya hak warga untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Sebelumnya DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Senayan pada Selasa, 21 Maret 2023, secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.

Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.

Gagasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pertama kali dicetuskan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden RI periode kedua pada 20 Oktober 2019. Kemudian, Pemerintah secara kilat menyusun RUU Cipta Kerja dan rampung pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja mulai dibahas oleh DPR pada 2 April 2020.

Walau mendapat berbagai penolakan dari kalangan buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil karena dianggap mengandung banyak pasal yang berpotensi merugikan publik, pembahasan RUU Cipta Kerja tetap berlangsung dan disahkan sebagai UU pada 5 Oktober 2020.

Masyarakat dari berbagai elemen mulai dari serikat buruh dan pekerja, karyawan, akademisi, hingga pelajar dan mahasiswa menggugat UU itu ke MK. Pada sidang 25 November 2021, MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 itu inkonstitusional bersyarat.

MK menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, dengan kata lain UU ini mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam urusan publik. MK lalu memberi waktu untuk pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan.

Setahun pascaputusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 dan akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang.

EKA YUDHA SAPUTRA | IMA DINI SHAFIRA

Pilihan Editor: Faldo Tanggapi Kritik BEM UI Soal Perpu Cipta Kerja: Mirip Kelompok Antipemerintah yang Asal Bukan Jokowi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

59 menit lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan lulusan S1 yang bekerja di pabrik menerima upah yang minimum.


KKP Optimistis Tidak akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Begini Pengawasannya

3 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. KKP mengeklaim beleid tersebut untuk mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bakal berdampak terhadap kerusakan lingkungan.Tempo/Tony Hartawan'
KKP Optimistis Tidak akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Begini Pengawasannya

KKP meyakini tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal dengan ditekennya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Terkini: 5 Fakta Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Partai Buruh Ikut Tolak Ekspor Pasir Laut

4 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: 5 Fakta Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Partai Buruh Ikut Tolak Ekspor Pasir Laut

Berita terkini: 5 fakta kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret Johnny Plate, Partai Buruh ikut menolak ekspor pasir laut.


Kaesang Anak Jokowi Didukung Maju Pilkada Depok, Pangi: Tak Akan Semulus Gibran dan Bobby

5 jam lalu

Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kaesang Anak Jokowi Didukung Maju Pilkada Depok, Pangi: Tak Akan Semulus Gibran dan Bobby

Kaesang Pangarep didukung maju di Pilkada Depok. Tapi, dia tak memiliki latar belakang dan silsilah dengan Depok.


Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

5 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

Partai Buruh akan menggelar demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold.


Jokowi Sebut PP Dibuat agar Ekspor Pasir Laut Ilegal Jadi Legal, Pengamat: Tidak Juga

5 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Jokowi Sebut PP Dibuat agar Ekspor Pasir Laut Ilegal Jadi Legal, Pengamat: Tidak Juga

Harga pasir laut bisa mencapai dua kali lipat jika diekspor ke Singapura.


Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Batam, Anggota Komnas HAM Cerita Pengalamannya Menyamar

6 jam lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Batam, Anggota Komnas HAM Cerita Pengalamannya Menyamar

Anggota Komnas HAM harus menyamar untuk melihat secara langsung praktik perdagangan orang di Batam.


Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh: Lingkungan Rusak, Nelayan Terancam

6 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh: Lingkungan Rusak, Nelayan Terancam

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya menolak ekspor pasir laut karena akan merusak lingkungan dan mengancam kehidupan nelayan.


Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

6 jam lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

Pemanasan jelang Pemilu 2024, mulai Jokowi cawe-cawe, putusan MK bocor hingga muncul kembali soal sistem proporsional tertutup.


Zulkifli Hasan dan Rombongan PAN Tiba di Kantor PDIP, Langsung Bertemu Megawati, Puan, dan Ganjar

7 jam lalu

Bakal capres Ganjar Pranowo, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, serta Ketua DPP PDIP Puan Maharani membahas penjajakan kerja sama politik di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juni 2023. FOTO/Dokumentasi PDIP
Zulkifli Hasan dan Rombongan PAN Tiba di Kantor PDIP, Langsung Bertemu Megawati, Puan, dan Ganjar

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan rombongannya tiba di kantor DPP PDIP. Mereka langsung diarahkan untuk bertemu Megawati, Puan dan Ganjar.