TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengecam pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. KontraS menilai pengesahan tersebut menunjukkan sikap absolutisme pemerintah.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut Perpu Cipta Kerja merupakan akal-akalan pemerintah untuk membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi masyarakat. Ia menjelaskan dalam putusannya, MK menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional yang mengharuskan adanya perbaikan oleh DPR.
“Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Presiden Joko Widodo memaksakan keinginan untuk menggaet investor dengan mengesahkan Perpu Cipta Kerja,” kata Fatia melalui keterangan tertulis pada Kamis 23 Maret 2023.
Selain itu, Fatia mengatakan pengesahan Perpu Cipta Kerja membahayakan konstitusi negara yang mengusung konsep trias politica. Sebab, menurut dia, pengesahan tersebut menunjukkan pemerintah mengabaikan kewenangan dari lembaga yudikatif.
“DPR sebagai perwakilan rakyat pun seharusnya dapat mendukung putusan mahkamah tersebut yang bersifat final and binding, sekaligus mengartikan bahwa tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh sehingga Presiden sebagai objek putusan harus tunduk pada hal tersebut. Sayangnya, DPR tak lebih dari sebatas ‘tukang stempel’ kebijakan pemerintah,” ujar dia.
Fatia menilai Perpu Cipta Kerja juga sangat merugikan bagi golongan pekerja dan masyarakat kecil. Musababnya, kata Fatia, Perpu Cipta Kerja mengandung regulasi yang memangkas hak-hak para pekerja.
“Sama seperti pendahulunya (UU Cipta Kerja), Perppu Cipta Kerja memberikan ‘karpet merah’ atau privilege kepada pengusaha dan investor namun mengenyampingkan hak-hak kelas pekerja,” kata Fatia.
Selain itu, Fatia juga menilai pengesahan Perpu Cipta Kerja tersebut dapat mengancam demokrasi di Indonesia. Ia mengatakan pengesahan Perpu Cipta Kerja merupakan sikap pemerintah dan DPR yang mengabaikan aspirasi dari masyarakat.
“Kami melihat bahwa fenomena ini sangatlah berbahaya, sebab akan menjadi preseden yang buruk bagi pembuatan kebijakan pemerintah ke depan. Otomatis, tidak ada satu pun jalan yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk menggugat regulasi yang dibuat Presiden bersama DPR. Hal ini jika ditelisik lebih jauh, merupakan bentuk absolutisme kekuasaan yang mana memusatkan otoritas ada pada eksekutif,” ujar dia.
Pilihan Editor: MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja