Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran lembaga antirasuah itu mendapat sorotan publik karena lakukan kegiatan di hotel mewah. Merujuk Twitter resmi @KPK_RI, pada 21 Maret 2023, KPK melangsungkan Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP tahun 2023 di salah satu hotel mewah Jakarta, Ritz Carlton, Mega Kuningan.

Firli Bahuri beralasan pihaknya menggelar rapat di hotel mewah itu untuk menyokong perekonomian masyarakat. Menurutnya, kegiatan di hotel ini untuk bisa meningkatkan belanja masyarakat. "Ada kesempatan untuk memberikan andil sedikit saja kepada negara ini, kepada masyarakat, supaya belanja masyarakat bisa meningkat, karena itu kita adakan kegiatan di tempat ini," ujar Firli dalam sambutannya.

Melakukan kegiatan di hotel mewah bukan kali pertama dilakukan KPK. Firli Bahuri mendapat sorotan publik saat melakukan rapat kerja di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta, pada 2021. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak kaget mendengar pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri yang menggelar rapat kerja di Hotel Sheraton, Yogyakarta.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, praktik pemborosan anggaran memang sudah terlihat sejak Firli Bahuri cs menjabat sebagai pimpinan. "Tidak hanya secara kebijakan kelembagaan, bahkan, figur pimpinannya sekali pun memperlihatkan hal yang sama," kata dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 28 Oktober 2021

Beberapa langkah Firli Bahuri mengundang kontroversi, antara lain: 

1. Rapat Kerja Organisasi di Hotel Mewah

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak terkejut melihat pimpinan KPK, Firli Bahuri melangsungkan rapat kerja organisasi dan tata kelola (Ortaka) di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta pada 27-29 Oktober 2021. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa praktik pemborosan anggaran memang sudah tampak sejak Firli Bahuri dan kawan-kawan memangku jabatan menjadi pimpinan atau petinggi KPK. 

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pun mengkritik kegiatan tersebut. Melalui akun Twitternya pada 27 Oktober 2021, ia mengatakan, “Etis enggak sih? Di tengah pandemi dan kesulitan mengadakan acara begini?” 

2. Penyewaan Helikopter Mewah

Sebelum melangsungkan rapat kerja di hotel mewah, ICW telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas akibat adanya pelanggaran kode etik karena dugaan gratifikasi berupa diskon dalam penyewaan helikopter mewah tersebut pada Juni 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada putusan sidang etik dijelaskan bahwa Firli menyewa helikopter seharga Rp7 juta per jam, belum termasuk pajak sebesar 10 persen. Total perjalanan pulang-pergi Firli dan keluarga dengan tujuan Palembang, Desa Lontar, dan Jakarta sekitar 1 jam 30 menit. Firli dan putusan Dewan Pengawas pun menyatakan bahwa total harga untuk penyewaan heli selama 4 jam itu sebesar Rp 30,8 juta.

ICW memperkirakan bahwa harga sewa 4 jam helikopter seharusnya berkisar Rp 56,6 juta. Jika termasuk pajak, maka harga yang harus dibayar adalah Rp172,3 juta. Apabila dibandingkan dengan harga sewa yang dibayarkan Firli senilai Rp30,8 juta, maka terdapat perbedaan biaya sewa sebanyak Rp141,5 juta. Patut dicurigakan bahwa Firli mendapatkan gratifikasi berupa diskon sebesar Rp141.540.300 atau sekitar 82 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan.

3. Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Pihak Penyelenggara

KPK diduga mengubah isi Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas. Pada dokumen yang beredar itu dibuat dan ditandatangani oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada 30 Juli 2021.

Adapun, bunyi dari Pasal 2A tersebut adalah pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara. Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 2B bahwa KPK dapat menugaskan pihak lain mengikuti perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi KPK. Jika panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

4. Bertemu dengan Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe 

Firli Bahuri sempat diduga kuat melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena bertemu dengan tersangka korupsi Lukas Enembe. Pasal tersebut secara tegas melarang pimpinan KPK menjalin hubungan dengan tersangka korupsi yang ditangani KPK.

Firli Bahuri tiba di Jayapura pada pagi 3 November 2022. Lalu, siang harinya, Firli mendampingi penyidik dan tim dokter KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar, seperti diberitakan antaranews

Pilihan Editor: Indikasi Pelanggaran di Balik Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

24 menit lalu

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

Ombudsman bisa meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Firli Bahuri dkk apabila ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemanggilan.


KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

43 menit lalu

Brigjen Endar Priantoro (kanan) bersama anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) memberikan keterangan pasca pelaporan Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan di gedung Ombudsman Jakarta Senin 17 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

Bukannya menghadiri panggilan, KPK justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro.


KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Beras Bansos

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Beras Bansos

Ali Fikri mengatakan penyidik KPK menggeledah kediaman tersangka kasus korupsi beras bansos di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat.


KPK Telusuri Duit Sekretaris MA ke Windy Idol

4 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Duit Sekretaris MA ke Windy Idol

Selain soal aliran uang, KPK menduga Windy Idol mengelola sejumlah aset Hasbi Hasan yang bersumber dari kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung.


Pencopotan Andhi Pramono dari ASN Tak Seperti Rafael Alun, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses, Semuanya Sama

7 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Pencopotan Andhi Pramono dari ASN Tak Seperti Rafael Alun, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses, Semuanya Sama

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani blak-blakan soal belum dicopotnya Andhi Pramono dari ASN, berbeda dengan proses terhadap Rafael Alun Trisambodo.


Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

7 jam lalu

Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Sidoarjo, Saiful Ilah bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Bupati Sidoarjo itu mengatakan dalam pemeriksaan, penyidik mengambil sample suaranya. TEMPO/Imam Sukamto
Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kembali terjerat kasus korupsi, hingga menyeret bos Maspion dan Kapal Api sebagai saksi. Ini beberapa faktanya.


Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Heran Dirinya Sempat Dicegah ke Luar Negeri

14 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy merupakan salah satu penyanyi kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Heran Dirinya Sempat Dicegah ke Luar Negeri

Windy Idol mengaku heran perihal dirinya yang turut dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

16 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

Windy Idol mengaku mengenak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan namun membantah terlibat kasus suap.


Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

20 jam lalu

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Muhammad Adil diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan tahun anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah.


Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

22 jam lalu

Penyanyi Nindy Ayunda saat memberikan keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Kedatangan Nindy di Komnas Perempuan terkait aduannya soal dugaan alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelum membuat aduan ke Komnas Perempuan, Nindy Ayunda sudah lebih dulu melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan dan menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Penyidik masih membutuhkan keterangan Nindy Ayunda terkait senjata api ilegal Dito Mahendra.