Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran lembaga antirasuah itu mendapat sorotan publik karena lakukan kegiatan di hotel mewah. Merujuk Twitter resmi @KPK_RI, pada 21 Maret 2023, KPK melangsungkan Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP tahun 2023 di salah satu hotel mewah Jakarta, Ritz Carlton, Mega Kuningan.

Firli Bahuri beralasan pihaknya menggelar rapat di hotel mewah itu untuk menyokong perekonomian masyarakat. Menurutnya, kegiatan di hotel ini untuk bisa meningkatkan belanja masyarakat. "Ada kesempatan untuk memberikan andil sedikit saja kepada negara ini, kepada masyarakat, supaya belanja masyarakat bisa meningkat, karena itu kita adakan kegiatan di tempat ini," ujar Firli dalam sambutannya.

Melakukan kegiatan di hotel mewah bukan kali pertama dilakukan KPK. Firli Bahuri mendapat sorotan publik saat melakukan rapat kerja di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta, pada 2021. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak kaget mendengar pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri yang menggelar rapat kerja di Hotel Sheraton, Yogyakarta.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, praktik pemborosan anggaran memang sudah terlihat sejak Firli Bahuri cs menjabat sebagai pimpinan. "Tidak hanya secara kebijakan kelembagaan, bahkan, figur pimpinannya sekali pun memperlihatkan hal yang sama," kata dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 28 Oktober 2021

Beberapa langkah Firli Bahuri mengundang kontroversi, antara lain: 

1. Rapat Kerja Organisasi di Hotel Mewah

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak terkejut melihat pimpinan KPK, Firli Bahuri melangsungkan rapat kerja organisasi dan tata kelola (Ortaka) di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta pada 27-29 Oktober 2021. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa praktik pemborosan anggaran memang sudah tampak sejak Firli Bahuri dan kawan-kawan memangku jabatan menjadi pimpinan atau petinggi KPK. 

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pun mengkritik kegiatan tersebut. Melalui akun Twitternya pada 27 Oktober 2021, ia mengatakan, “Etis enggak sih? Di tengah pandemi dan kesulitan mengadakan acara begini?” 

2. Penyewaan Helikopter Mewah

Sebelum melangsungkan rapat kerja di hotel mewah, ICW telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas akibat adanya pelanggaran kode etik karena dugaan gratifikasi berupa diskon dalam penyewaan helikopter mewah tersebut pada Juni 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada putusan sidang etik dijelaskan bahwa Firli menyewa helikopter seharga Rp7 juta per jam, belum termasuk pajak sebesar 10 persen. Total perjalanan pulang-pergi Firli dan keluarga dengan tujuan Palembang, Desa Lontar, dan Jakarta sekitar 1 jam 30 menit. Firli dan putusan Dewan Pengawas pun menyatakan bahwa total harga untuk penyewaan heli selama 4 jam itu sebesar Rp 30,8 juta.

ICW memperkirakan bahwa harga sewa 4 jam helikopter seharusnya berkisar Rp 56,6 juta. Jika termasuk pajak, maka harga yang harus dibayar adalah Rp172,3 juta. Apabila dibandingkan dengan harga sewa yang dibayarkan Firli senilai Rp30,8 juta, maka terdapat perbedaan biaya sewa sebanyak Rp141,5 juta. Patut dicurigakan bahwa Firli mendapatkan gratifikasi berupa diskon sebesar Rp141.540.300 atau sekitar 82 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan.

3. Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Pihak Penyelenggara

KPK diduga mengubah isi Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas. Pada dokumen yang beredar itu dibuat dan ditandatangani oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada 30 Juli 2021.

Adapun, bunyi dari Pasal 2A tersebut adalah pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara. Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 2B bahwa KPK dapat menugaskan pihak lain mengikuti perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi KPK. Jika panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

4. Bertemu dengan Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe 

Firli Bahuri sempat diduga kuat melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena bertemu dengan tersangka korupsi Lukas Enembe. Pasal tersebut secara tegas melarang pimpinan KPK menjalin hubungan dengan tersangka korupsi yang ditangani KPK.

Firli Bahuri tiba di Jayapura pada pagi 3 November 2022. Lalu, siang harinya, Firli mendampingi penyidik dan tim dokter KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar, seperti diberitakan antaranews

Pilihan Editor: Indikasi Pelanggaran di Balik Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.