Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guntur Hamzah Hanya Ditegur di Kasus Sulap Putusan MK, PSHK Desak Pengunduran Diri

image-gnews
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) mendesak Guntur Hamzah mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi usai dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus pengubahan putusan MK.

PSHK menilai tindakan Guntur Hamzah mencoreng integritas dan perilaku seorang hakim konstitusi.

Peneliti PSHK, Agil Oktaryal, menilai kesalahan Guntur Hamzah ironis karena dilakukan di hari pertamanya menjabat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ dalam putusan MK No.103/PUU-XX/2022.

“Pengubahan frasa tersebut terkait dengan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Sebab, bila masih menggunakan frasa ‘dengan demikian’ maka pengangkatan dirinya sebagai hakim MK tidak sah,” ujar Agil pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Agil menilai hukuman tertulis yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga tak kalah kontroversialnya dengan kasus sulap putusan MK ini. Sebab Guntur Hamzah dianggap memiliki beragam alasan pemberat untuk dihukum dengan pemecatan.

“Pertama, masih ada kontroversi di masyarakat atas pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK menggantikan Aswanto. Akan tetapi dengan sadar dan sengaja Guntur Hamzah mengubah putusan MK yang bertujuan untuk menjadi alasan pembenar prosedur pengangkatannya,” ujar dia.

Alasan lain, Agil mengatakan, Guntur Hamzah secara sadar ikut mengubah putusan padahal dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutus. Selain itu, ia menambahkan pengubahan putusan tersebut bertujuan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Alasan lain adalah pengubahan putusan itu tidak dikonfirmasi kepada Hakim Konstitusi lain yang memutus perkara dimaksud, kecuali kepada kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujar dia.

Dugaan pemalsuan putusan itu terkait dengan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK yang diajukan advokat Zico Leonardo. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR pada 29 September 2022. DPR mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.

Zico kemudian menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, ada perbedaan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan bernomor Nomor 103/PUU-XX/2022 yang ia terima.

Dalam penelusuran MKMK, Guntur terbukti mengusulkan perubahan frasa tersebut. Menurut MKMK, Guntur yang pada saat pembacaan putusan baru dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait gugatan Zico tersebut dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya. Oleh sebab itu, MKMK menghukum Guntur Hamzah dengan teguran tertulis.

Pilihan Editor: Kilas Balik Pengangkatan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK yang Sarat Kontroversi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

56 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

1 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

4 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

5 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

6 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

15 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

17 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.