TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) mendesak Guntur Hamzah mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi usai dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus pengubahan putusan MK.
PSHK menilai tindakan Guntur Hamzah mencoreng integritas dan perilaku seorang hakim konstitusi.
Peneliti PSHK, Agil Oktaryal, menilai kesalahan Guntur Hamzah ironis karena dilakukan di hari pertamanya menjabat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ dalam putusan MK No.103/PUU-XX/2022.
“Pengubahan frasa tersebut terkait dengan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Sebab, bila masih menggunakan frasa ‘dengan demikian’ maka pengangkatan dirinya sebagai hakim MK tidak sah,” ujar Agil pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Agil menilai hukuman tertulis yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga tak kalah kontroversialnya dengan kasus sulap putusan MK ini. Sebab Guntur Hamzah dianggap memiliki beragam alasan pemberat untuk dihukum dengan pemecatan.
“Pertama, masih ada kontroversi di masyarakat atas pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK menggantikan Aswanto. Akan tetapi dengan sadar dan sengaja Guntur Hamzah mengubah putusan MK yang bertujuan untuk menjadi alasan pembenar prosedur pengangkatannya,” ujar dia.
Alasan lain, Agil mengatakan, Guntur Hamzah secara sadar ikut mengubah putusan padahal dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutus. Selain itu, ia menambahkan pengubahan putusan tersebut bertujuan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan negara.
“Alasan lain adalah pengubahan putusan itu tidak dikonfirmasi kepada Hakim Konstitusi lain yang memutus perkara dimaksud, kecuali kepada kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujar dia.
Dugaan pemalsuan putusan itu terkait dengan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK yang diajukan advokat Zico Leonardo. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR pada 29 September 2022. DPR mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.
Zico kemudian menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, ada perbedaan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan bernomor Nomor 103/PUU-XX/2022 yang ia terima.
Dalam penelusuran MKMK, Guntur terbukti mengusulkan perubahan frasa tersebut. Menurut MKMK, Guntur yang pada saat pembacaan putusan baru dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait gugatan Zico tersebut dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya. Oleh sebab itu, MKMK menghukum Guntur Hamzah dengan teguran tertulis.
Pilihan Editor: Kilas Balik Pengangkatan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK yang Sarat Kontroversi