Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guntur Hamzah Hanya Ditegur di Kasus Sulap Putusan MK, PSHK Desak Pengunduran Diri

image-gnews
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) mendesak Guntur Hamzah mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi usai dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus pengubahan putusan MK.

PSHK menilai tindakan Guntur Hamzah mencoreng integritas dan perilaku seorang hakim konstitusi.

Peneliti PSHK, Agil Oktaryal, menilai kesalahan Guntur Hamzah ironis karena dilakukan di hari pertamanya menjabat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ dalam putusan MK No.103/PUU-XX/2022.

“Pengubahan frasa tersebut terkait dengan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Sebab, bila masih menggunakan frasa ‘dengan demikian’ maka pengangkatan dirinya sebagai hakim MK tidak sah,” ujar Agil pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Agil menilai hukuman tertulis yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga tak kalah kontroversialnya dengan kasus sulap putusan MK ini. Sebab Guntur Hamzah dianggap memiliki beragam alasan pemberat untuk dihukum dengan pemecatan.

“Pertama, masih ada kontroversi di masyarakat atas pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK menggantikan Aswanto. Akan tetapi dengan sadar dan sengaja Guntur Hamzah mengubah putusan MK yang bertujuan untuk menjadi alasan pembenar prosedur pengangkatannya,” ujar dia.

Alasan lain, Agil mengatakan, Guntur Hamzah secara sadar ikut mengubah putusan padahal dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutus. Selain itu, ia menambahkan pengubahan putusan tersebut bertujuan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Alasan lain adalah pengubahan putusan itu tidak dikonfirmasi kepada Hakim Konstitusi lain yang memutus perkara dimaksud, kecuali kepada kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujar dia.

Dugaan pemalsuan putusan itu terkait dengan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK yang diajukan advokat Zico Leonardo. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR pada 29 September 2022. DPR mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.

Zico kemudian menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, ada perbedaan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan bernomor Nomor 103/PUU-XX/2022 yang ia terima.

Dalam penelusuran MKMK, Guntur terbukti mengusulkan perubahan frasa tersebut. Menurut MKMK, Guntur yang pada saat pembacaan putusan baru dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait gugatan Zico tersebut dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya. Oleh sebab itu, MKMK menghukum Guntur Hamzah dengan teguran tertulis.

Pilihan Editor: Kilas Balik Pengangkatan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK yang Sarat Kontroversi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

13 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

19 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

1 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

UU Minerba yang memungkinkan bagi-bagi IUPK ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menjurus ke SARA.


Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

3 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

Novel Baswedan dan sebelas eks penyidik KPK lainnya akan merevisi berkas permohonan gugatan batas usia capim KPK ke Mahkamah Konstitusi.


KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

7 hari lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

KPU telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

8 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan Almas. Berikut kilas balik gugatan tersebut.


PKB Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK

9 hari lalu

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui usai pertemuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
PKB Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK

PKB mempertimbangkan nama Kaesang untuk diusung di Pilkada Jakarta.


PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub

9 hari lalu

Ketua DPP PSI, Sigit Widodo, usai menghadiri diskusi 'Menakar Komitmen Lingkungan Calon Wali Kota Depok Kaesang Pangarep' yang diselenggarakan Relawan Kaesang Menang Depok di Joglo Nusantara, Kecamatan Sawangan, Depok, Ahad, 2 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub

PSI menanggapi soal anak Boyamin Saiman yang mengajukan gugatan ke MK soal syarat batas usia di Pilkada yang diduga untuk jegal Kaesang ke Pilgub.


UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

11 hari lalu

Koordinator utama tim advokasi konstitusi dan demokrasi, Amis Yanto Ijie dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Agustinus R Kambuaya ajukan uji materiil Undang-Undang otonomi khusus untuk Papua di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

UU Otonomi Khusus Papua dinilai menghilangkan hak konstitusional orang asli Papua.


Tak Langgar Prinsip Sapta Karsa Hutama, Begini Kronologi Kasus Anwar Usman

20 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Tak Langgar Prinsip Sapta Karsa Hutama, Begini Kronologi Kasus Anwar Usman

MKMK menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.