Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo  - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara. Demikian halnya dengan terdakwa atas kasus yang sama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang juga mendapatkan tuntutan hukuman 10 tahun penjara dari Tim JPU. 

Sidang dua terdakwa itu digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023. Hal itu menyusul mundurnya tim penasihat hukum Bambang Tri Mulyono dan hanya mendampingi Gus Nur dalam sidang kedua.

Dalam sidang pertama yang mengadili Bambang Tri Mulyono, jaksa menilai terdakwa bersalah dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa Apriyanto Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Bambang Tri Mulyono sempat menyatakan penolakannya terhadap pembacaan tuntutan itu. Bahkan ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang menutupi telinganya dengan dua tangan.

Sejumlah barang bukti disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official, dan sebagainya. Bambang Tri juga diminta membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan Bambang Tri Mulyono berhak mengajukan pleidoi. Terdakwa diberi waktu seminggu hingga agenda persidangan digelar pada Selasa minggu depan.

"Sekarang giliran Saudara untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasehat hukum lain," kata Yuli Hadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi tuntutan jaksa, Bambang menyatakan akan menggunakan haknya mengajukan pleidoi. "Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," kata dia.

Adapun dalam sidang Gus Nur, tim JPU sepakat menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, sesuai Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Gus Nur saat dimintai tanggapan seputar tuntutan itu, menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya yang hanya sebagai pemantik nara sumber. Ia memastikan mengajukan pleidoi 

"Saya kan hanya Youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di pleidoi, kita sampaikan semuanya di situ," kata dia.

Penasihat hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo menilai tuntutan 10 tahun tidak adil karena status kliennya yang hanya warga biasa yang mengritik Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ia pun mengaku tidak puas dengan tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Gus Nur membuat keonaran dikarenakan kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri Mulyono. 

Pilihan Editor: Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Arti Cawe-cawe yang Diucapkan Jokowi Jelang Pilpres 2024

29 menit lalu

PresidenJokowi dan istrinya Iriana Widodo tiba di bandara Hiroshima untuk menghadiri KTT para pemimpin G7 di Mihara, prefektur Hiroshima, Jepang barat 19 Mei 2023, dalam foto handout yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Jepang.  Kementerian Luar Negeri Jepang/HANDOUT via REUTERS
Arti Cawe-cawe yang Diucapkan Jokowi Jelang Pilpres 2024

Jokowi sempat menyebut istilah cawe-cawe dalam pertemuan di Istana Negara, namun apa makna sebenarnya cawe-cawe? Ini penjelasannya.


3 Kesalahan Jokowi Soal Cawe-Cawe Pada Pilpres 2024 Versi Pengamat dari UNJ

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo berjalan bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat menuju pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
3 Kesalahan Jokowi Soal Cawe-Cawe Pada Pilpres 2024 Versi Pengamat dari UNJ

Presiden Jokowi dinilai melakukan tiga kesalahan pemikiran mendasar saat menyatakan tak akan netral pada Pemilu 2024.


Habiburokhman Gerindra Sebut Pernyataan Jokowi Soal Cawe-cawe Sudah Sangat Tepat

1 jam lalu

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman  menghadiri acara Seminar MKD DPR RI
Habiburokhman Gerindra Sebut Pernyataan Jokowi Soal Cawe-cawe Sudah Sangat Tepat

Politikus Gerindra Habiburokhman mengatakan pernyataan Jokowi yang mengakui ikut cawe-cawe urusan politik menjelang Pemilu 2024 sudah sangat benar.


Zulhas Enggan Tanggapi Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut: Yang Ekspor Siapa, Kok Nanya Saya?

2 jam lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Luthfi. Ia pernah menjabat sebagai ketua MPR pada periode 2014-2019 dan menjadi Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Sebelum terjun ke dunia politik, ia sempat menjabat sebagai komisaris utama PT Panamas Mitra Inti Lestari pada 2004-2006. Zulhas mengawali karier politiknya sebagai anggota DPR RI pada 2024. Ia terpilih dari wilayah pemilihan Lampung. Kemudian, Zulhas menjabat sebagai ketua umum di partai berlambang matahari itu. TEMPO/Subekti
Zulhas Enggan Tanggapi Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut: Yang Ekspor Siapa, Kok Nanya Saya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bungkam saat ditanya izin ekspor pasir laut yang kembali dibuka tahun ini.


Kata Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Gubernur Kepri soal Jokowi yang Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut

3 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Kata Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Gubernur Kepri soal Jokowi yang Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut

Kebijakan Jokowi yang terbitkan izin ekspor pasir laut menimbulkan ragam komentar dari pejabat hingga mantan menteri.


Ragam Penjelasan KKP soal Ramainya Isu Izin Ekspor Pasir Laut, Tujuan Utamanya Bukan Itu

4 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
Ragam Penjelasan KKP soal Ramainya Isu Izin Ekspor Pasir Laut, Tujuan Utamanya Bukan Itu

Ragam penjelasan KKP soal ramainya isu izin ekspor pasir laut.


Soal Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Sampai Merusak Lingkungan, Kami Hentikan

5 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
Soal Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Sampai Merusak Lingkungan, Kami Hentikan

KKP berjanji akan menghentikan ekspor pasir laut apabila berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.


Jokowi Sebut Ikut Cawe-cawe Urusan Politik demi Jaga Momentum 13 Tahun

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo berjalan bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat menuju pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut Ikut Cawe-cawe Urusan Politik demi Jaga Momentum 13 Tahun

Presiden Jokowi akhirnya mengakui ikut cawe-cawe dalam urusan politik menjelang Pemilu 2024. Ia menyebut demi menjaga momentum 13 tahun.


Terpopuler: Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Dirgantara Indonesia Kirim Pesawat Pesanan Thailand

10 jam lalu

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi juga membantah rumor yang menyebut pilot maskapainya, Kapten Philips Max Mehrtens, bergabung dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler: Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Dirgantara Indonesia Kirim Pesawat Pesanan Thailand

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, minta Presiden Jokowi membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.


Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilpres 2024, Demokrat: Lebih Baik Pikirkan Kesejahteraan Rakyat

10 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilpres 2024, Demokrat: Lebih Baik Pikirkan Kesejahteraan Rakyat

Partai Demokrat menyarankan agar Jokowi berfokus menyejahterakan rakyat alih-alih cawe-cawe pilpres.